Jumat, 02 Desember 2011

Undang-Undang ITE UU No. 11 Tahun 2008

Undang-Undang ITE UU No. 11 Tahun 2008

Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan di bentuknya pengaturan mengenai pengelolalan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan sercara optional, merata dan menyebar keseluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Perkembangan informasi dan teknologi yang sedemikian pesat telah meyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perubahan hukum baru. Penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional. Pemanfaatan teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian.hal ini di atur dalam Undang- undang yaitu UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, file ini berisi dengan penjelasannya dalam format Pdf.



Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi, media dan komunikasi telah mengubah baik pelakuan masyarakat maupun peradaban manusian secara global. Perkembangan teknologi dan informasi telah menyebabka hubungan dunia menjadai tanpa batas dan menyebabkan perubahan ekonomi, sosial dan budaya secara signifikan berlangsung secara cepat. Teknologi informasi saat ini menjadai pedang bermata dua karena selain memberi konstribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Hukum dunai maya dan hukum mayantara lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sisitem komputer baik dalam lingkup lokal maupun global.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...