Selasa, 27 Desember 2011

Hukuman Mati di Berbagai Negara, Bagaimana di Indonesia?

Jakarta - Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Gories Mere geram karena kurun dua tahun terakhir tidak ada gembong narkoba yang dihukum mati. Dia menuding LSM dan negara barat yang menghalangi jatuhnya hukuman mati tersebut.

"Sejak lahirnya UU ini, justru belum pernah ada vonis hukuman terberat yaitu hukuman mati. Hal ini karena ada tekanaan dari LSM dan beberapa negara Eropa yang meminta UU tersebut dicabut. Tapi masih kita bicarakan di dalam karena di Amerika pun hukuman masih ada hukuman mati," kata Ketua BNN, Komjen Gories Mere dalam jumpa pers di kantor BNN Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa, (27/12/2011).

Menurut catatan organisasi internasional Amnesty International yang dilansir di deathpenaltyinfo.org yang dikutip redaksi, berikut pelaksanaan hukuman mati di berbagai belahan dunia:

1. China
Sedikitnya 1000 orang mendapat hukum mati sepanjang 2010.

2. Iran
Sedikitnya 252 orang dihukum mati kurun 2010.

3. Korea Utara
Sedikitnya 60 orang mengakhiri hidupnya sepanjang 2010.

4. Yaman
Sedikitnya 53 orang dihukum di depan algojo sepanjang 2010.

5. Amerika Serikat (AS)
Kurun 2010, sebanyak 46 terpidana dieksekusi mati. Eksekusi hukuman mati tersebut tercatat berbagai negara bagian yaitu di Texas sebanyak 17 orang, Ohio sebanyak 8 orang, Alabama sebanyak 5 orang, Mississippi, Oklahoma, Virginia masing-masing sebanyak 3 orang, Georgia sebanyak dua orang, Arizona, Florida, Louisiana, Utah dan Washington sebanyak 1 orang.

6. Arab Saudi
Sedikitnya 27 orang mengakhiri hidupnya di ujung pedang algojo sepanjang 2010.

7. Libia
Sedikitnya 18 orang mengakhiri hidupnya di ujung pedang algojo.

8. Suriah
Sedikitnya 17 orang mendapat hukum mati sepanjang 2010.

9. Bangladesh
Sedikitnya 9 orang mendapat hukum mati sepanjang 2010.

10. Somalia
Sedikitnya 8 orang mendapat hukum mati sepanjang 2010. Berturut-turut setelah itu, Palestina sebanyak 5 orang, Sudan 6 orang, Mesir 4 orang, Jepang 2 orang dan Malaysia 1 orang. Hingga hari ini sedikitnya 67 negara masih menerapkah hukuman mati tersebut.

Menurut ahli hukum pidana dan HAM, Suparman Marzuki, di Indonesia hukuman mati masih dibutuhkan. Dengan asumsi bukan untuk memberikan efek jera/ balas dendam tetapi untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Hukuman mati masih dibutuhkan karena untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Bagaimana jika ada orang dibunuh dengan kejam, umpamanya, lalu pelaku tidak di berikan hukuman yang setimpal,? Disini masih dibutuhkan hukuman mati untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat," kata Suparman beberapa waktu lalu.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...