Jumat, 02 Desember 2011

Undang-Undang Hak Asasi Manusia UU No. 39 Tahun 1999

Undang-Undang Hak Asasi Manusia UU No. 39 Tahun 1999

Sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh Pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Hak asasi manusian merupakan hak dasar yang paling kodrati melekat pada diri manusia bersifat universal dan langgeng oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu dengan manusia yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara hal ini di atur dalam Undang- undang yaitu UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, file ini berisi dengan penjelasannya yang terdiri 29 Halaman dalam bentuk format Pdf.


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...