Kamis, 01 Desember 2011

Pelaporan dan Prosedur Hukum KDRT


Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga. Dan terhadap kekerasan yang terjadi dalam lingkungan keluarga tersebut, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berikut dibawah ini merupakan prosedur pelaporan terhadap kasus kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, yakni :

  1. Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian (ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian), baik ditempat korban berada maupun ditempat kejadian perkara.
  2. Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik ditempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
  3. Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan.
  4. Korban atau keluarga dapat juga meminta bantuan dari relawan pendamping (Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam bidang perempuan dan anak), advokat, pekerja sosial, untuk mendampingi korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Terhadap pelaporan yang dilakukan maka dalam waktu 1x24 jam, pihak kepolisian wajib memberikan perlindungan sementara kepada korban paling lama 7 (tujuh) hari dan wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Adapun cara pengajuan permohonan surat penetapan perintah perlindungan adalah sebagai berikut ini :

  1. Permohonan dapat diajukan secara tertulis oleh korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian, relawan pendamping atau pembimbing rohani kepada ketua pengadilan di wilayah kejadian berlangsung. Permohonan tersebut harus disetujui oleh korban. Namun dalam keadaan tertentu permohonan tersebut bisa diajukan tanpa persetujuan korban, dalam hal korban pingsan, koma, dan sangat terancam jiwanya.
  2. Permohonan dapat diajukan secara lisan. Panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohonan tersebut.
  3. Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan. Dan permohonan perpanjangan ini diajukan 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masa berlakunya.

Dalam memproses kasus kekerasan dalam rumah tangga ini, prosedur hukum yang dilakukan yakni melalui penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Korban dalam proses ini hanya berhubungan dengan penyidik yakni pihak kepolisian pada saat proses berita acara pemeriksaan, serta berhubungan dengan jaksa dan hakim pada saat pemeriksaan di pengadilan.

Pada umumnya tindak pidana dalam undang-undang PKDRT adalah delik umum, kecuali dalam ketentuan Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (2) yakni perbuatan kekerasan fisik/psikis yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari adalah delik aduan. Delik aduan disini yaitu korban KDRT yang harus melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kekerasan fisik/psikis terhadap isteri atau sebaliknya. Karena tanpa adanya laporan, pihak kepolisian tidak dapat memproses tindak pidana KDRT ini. Adapun akibat dari delik aduan ini, korban kekerasan dapat sewaktu-waktu mencabut laporan kepolisian. Oleh karenanya ketentuan ini mengakibatkan kasus-kasus KDRT yang terjadi tidak pernah selesai atau pelakunya tidak dapat dihukum sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.

UU No 23 TH 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...