Undang-Undang TIPIKOR UU No. 20 Tahun 2001
Tidak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional. Ditengah upaya pembanguna di segala bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainya semakin meningkat, karena dalam kenyataan adanya perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang, untuk itu upaya pencegahan dan pembarantasan korupsi perlu semakin di tingkatkan dan di intensifkan.
Namun dalam perkembangan zaman dan untuk menjamin kepastian hukum, menghindari penafsiran hukum dan memberi hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat Undang-Undang tersebut mengalami perubahan
Hal ini di jelaskan sejak UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR ( Lembaran Negara Republik Indonesia No. 140. Tambahan Lembar Negara Rebublik Indonesia Tahun 1999 No. 3874 ) diundangkan terdapat berbagai interprestasi atau penafsiran yang berkembang di masyarakat khususnya mengenai penerapan undang-undang tersebut terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum UU No. 31 Tahun 1999 di undangkan. Hal ini di sebabkan Pasal 44 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa UU No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan TIPIKOR dinyatakan tidak berlaku sejak UU No. 31 Tahun 1999 di undangkan. Sehingga timbul suatu anggapan adanya kekosongan hukum untuk memproses TIPIKOR yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 31 Tahun 1999.