Jumat, 02 Desember 2011

Undang-Undang PKDRT UU No. 23 Tahun 2004

Undang-Undang PKDRT UU No. 23 Tahun 2004

Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asai manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus di hapus. Korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancama kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merandahkan derajat dan martabat kemanusiaan hal ini di atur dalam Undang- undang yaitu UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, file ini berisi dengan penjelasannya yang terdiri 32 Halaman format Pdf.


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...