Undang-Undang POLRI UU No. 2 Tahun 2002
Keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, bahwa pemeliharaan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan Kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom dan pelayanan kepada masyarakat di lakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indionesia selaku alat negara yang di bantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia hal ini di atur dalam Undang- Undang yaitu UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, file ini berisi dengan penjelasannya yang terdiri 22 halaman format Pdf.