Undang-Undang Pemilu Presiden Dan Wapres UU No. 42 Tahun 2008
Pemilihan Umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis. Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara demokratis dan beradap melalui partisipasi rakyat seluas-luanya berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur Dan Adil. Hal ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.
Untuk mendownload Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden beserta Penjelasannya, file ini berbentuk Pdf, 152 Halaman dengan ukuran 492 Kb. Silahkan anda klik gambar dibawah ini.
Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden tersebut dijelaskan bahwa Dalam UUD 1945 menyatakan kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Salah satu wujudnya adalah penyelenggaraan Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Untuk menjamin pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas, memenuhi derajad kompetisi yang sehat, partisipatif, dan dapat dipertanggung jawabkan perlu dibentuk suatu Undang-Undang.