Setiap Daerah Wajib Miliki Standar Pelayanan Minimal
JAKARTA. Pemerintah daerah wajib memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dari sekitar 32 bidang, ada 15 bidang yang wajib memiliki SPM agar masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas.
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pembangunan Saut mengatakan kalau yang dimaksud memiliki SPM adalah instansi/daerah yang memiliki analisis standar belanja, profil pelayanan dasar, monitoring evaluasi, dan capacity building.
Adapun 15 bidang yang sudah memiliki SPM antara lain Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, BKKBN, pangan, Perumahan Rakyat, Pemberdayaan Perempuan, Urusan Dalam Negeri, Budaya, Komunikasi dan informasi, penanaman modal, perhubungan, urusan sosial, dan tenaga kerja.
“Ada 15 bidang yang memiliki SPM, namun memang hasilnya masih belum maksimal,” katanya, Senin . Nantinya, seluruh instansi yang berhubungan, baik itu pusat maupun daerah harus mengikuti SPM tersebut, misalnya standar pendidikan sama, kesehatan sama, dan lain sebagainya.
SPM merupakan pelayanan dasar yang diberikan oleh suatu penyelenggara pelayanan publik. Jadi, nanti akan diterapkan di daerah. Namun, jika daerah tidak mau merumuskan standar SPM, maka pemerintah pusat yang akan membuatnya dan itu wajib diterapkan di daerah.
Dengan adanya SPM, mutu pelayanan publik akan semakin baik dan kredibilitas pemerintah daerah yang tidak merumuskan SPM akan dipertanyakan. “Diwajibkannya SPM ini juga diharapkan mendorong daerah yang malas merumuskan, mereka nanti akan malu,” tambahnya.
Penetapan SPM dan evaluasinya itu nantinya direkomendasikan oleh dirjen otda. Penetapan SPM ini sudah diatur dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan khusus daerah nantinya diatur khusus dalam revisi UU No 32 tahun 2004.
PP 65 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 79 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Permendagri No6 tahun 2007 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DAN PENETAPANSTANDAR PELAYANAN MINIMAL
Perka No 14 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi,Kabupaten/Kota
Permendagri ttg Percepatan Standar Pelayanan Minimal di Daerah
Standar Pelayanan Minimal Perizinan dan Non Perizinan Bidang Penanaman Modal kab Karanganyar
Strategi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Daerah
Contoh : PERATURAN BUPATI SAMOSIR NOMOR 10 TAHUN 2011,TENTANGSTANDARD PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERIZINAN DAN NON PERIZINANBIDANG PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMOSIR
JAKARTA. Pemerintah daerah wajib memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dari sekitar 32 bidang, ada 15 bidang yang wajib memiliki SPM agar masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas.
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pembangunan Saut mengatakan kalau yang dimaksud memiliki SPM adalah instansi/daerah yang memiliki analisis standar belanja, profil pelayanan dasar, monitoring evaluasi, dan capacity building.
Adapun 15 bidang yang sudah memiliki SPM antara lain Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, BKKBN, pangan, Perumahan Rakyat, Pemberdayaan Perempuan, Urusan Dalam Negeri, Budaya, Komunikasi dan informasi, penanaman modal, perhubungan, urusan sosial, dan tenaga kerja.
“Ada 15 bidang yang memiliki SPM, namun memang hasilnya masih belum maksimal,” katanya, Senin . Nantinya, seluruh instansi yang berhubungan, baik itu pusat maupun daerah harus mengikuti SPM tersebut, misalnya standar pendidikan sama, kesehatan sama, dan lain sebagainya.
SPM merupakan pelayanan dasar yang diberikan oleh suatu penyelenggara pelayanan publik. Jadi, nanti akan diterapkan di daerah. Namun, jika daerah tidak mau merumuskan standar SPM, maka pemerintah pusat yang akan membuatnya dan itu wajib diterapkan di daerah.
Dengan adanya SPM, mutu pelayanan publik akan semakin baik dan kredibilitas pemerintah daerah yang tidak merumuskan SPM akan dipertanyakan. “Diwajibkannya SPM ini juga diharapkan mendorong daerah yang malas merumuskan, mereka nanti akan malu,” tambahnya.
Penetapan SPM dan evaluasinya itu nantinya direkomendasikan oleh dirjen otda. Penetapan SPM ini sudah diatur dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan khusus daerah nantinya diatur khusus dalam revisi UU No 32 tahun 2004.
PP 65 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 79 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Permendagri No6 tahun 2007 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DAN PENETAPANSTANDAR PELAYANAN MINIMAL
Perka No 14 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi,Kabupaten/Kota
Permendagri ttg Percepatan Standar Pelayanan Minimal di Daerah
Standar Pelayanan Minimal Perizinan dan Non Perizinan Bidang Penanaman Modal kab Karanganyar
Strategi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Daerah
Contoh : PERATURAN BUPATI SAMOSIR NOMOR 10 TAHUN 2011,TENTANGSTANDARD PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERIZINAN DAN NON PERIZINANBIDANG PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMOSIR