Cara Mengajukan Hak Akses
Portal SPIPISE merupakan
gerbang informasi dan layanan perizinan serta nonperizinan penanaman
modal Indonesia yang berbentuk piranti lunak. Karena berbasis situs (website)
sehingga mudah diakses oleh siapa saja, tidak seluruh informasi yang
disajikannya terbuka bebas. Ini untuk menjamin kerahasiaan data dan
informasi perusahaan, sehingga kepada masyarakat (terutama investor)
yang ingin memanfaatkan SPIPISE lebih jauh akan diberi hak akses sesuai
tingkat kebutuhannya.
Hak
akses adalah hak yang diberikan kepada pengguna SPIPISE untuk
memanfaatkan perangkat pelayanan elektronik tersebut, namun dengan
syarat telah memiliki identitas pengguna dan kode akses. Hak akses dapat
diajukan langsung ke BKPM maupun instansi penanaman modal tingkat
provinsi dan kabupaten/kota yang telah mengoperasikan SPIPISE.
Pengajuannya melalui formulir permohonan hak akses, disertai persyaratan:
- Dokumen perusahaan yang terdiri dari rekaman Akta Perusahaan yang terbaru serta rekaman pengesahan Akta Perusahaan tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM atau pengadilan atau Kementerian Koperasi dan UKM;
- Dokumen pimpinan (penanggung jawab) perusahaan, berupa rekaman tanda pengenal pemohon (KTP atau paspor).
Jika
pemohon tidak dapat mengajukan sendiri permohonannya, ia dapat
menguasakan kepada pihak lain dengan menyertakan surat kuasa resmi. Surat kuasa harus bermaterai cukup dan dilengkapi identitas diri yang jelas dari penerima kuasa.
Setelah
formulir Permohonan Hak Akses diisi dengan baik dan benar (dan telah
ditandatangani di atas materai yang cukup), berkas permohonan (yang
dilengkap dokumen yang diperlukan) langsung disampaikan kepada BKPM atau
instansi penanaman modal provinsi atau kabupaten/kota yang dimaksud.
Dalam waktu 2 (dua) jam setelah berkas diterima dengan benar dan
lengkap, hak akses akan diberikan oleh petugas PTSP disertai pemberian
akun investor.
Penanam
modal wajib mengganti kode akses dalam waktu 1 (satu) hari setelah hak
akses diberikan. Ini agar kode akses yang dimilikinya tidak diketahui
pihak lain yang tidak berkepentingan. Jika dalam waktu sehari penanam
modal tidak mengganti kode aksesnya, SPIPISE akan menghapus hak akses
tersebut secara otomatis.
Jika ingin mengalihkan hak akses ke instansi penanaman modal daerah lainnya, investor dapat mengajukan perubahan secara langsung ke instansi yang menerbitkan hak akses tersebut.