Undang-Undang Psikotropika UU No. 5 Tahun 1997
Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia perlu dilakukan upaya secara berkelanjutan di segala bidang, antara lain pembangunan kesejahteraan rakyat, termasuk kesehatan, dengan memberikan perhatian terhadap pelayanan kesehatan, dalam hal ini ketersediaan dan pencegahan penyalahgunaan obat serta pemberantasan peredaran gelap khususnya psikotropika. Psikotropika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka ketersediaanya perlu dijamin namun penyalahgunaan psikotropika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa, sehingga pada gilirannya dapat mengancam ketahanan nasional. Pesatnya kemajuan teknologi, transportasi, telekomunikasi dan informasi telah mengakibatkan gejala meningkatnya peredaran gelap psikotropika yang makin meluas serta berdimensi internasional, hal ini di atur dalam Undang- undang yaitu UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, file ini berisi dengan penjelasannya yang terdiri 24 Halamandalam bentuk format Pdf.