Jumat, 02 Desember 2011

Keputusan Penetapan Menteri


Keputusan Penetapan Menteri

No.NomorTahunTentang
1.M.HH-14.AH.11.012010Pengesahan Perubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera Periode 2010-2015
2.M.HH-13.AH.11.012010Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
3.M.HH-18.AH.11.012010Pengesahan Penunjukan Pejabat Ketua Umum dan Penyempurnaan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Sarikat Indonesia dan Pembentukan Majelis Pertimbangan Pusat Partai Sarikat Indoenseia Masa Bakti 2008-2013
4.M.HH-15.AH.11.012010Restrukturisasi kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Daerah Masa Bakti 2010 - 2015
5.M.HH-20.AH.11.012010Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Pemuda Indonesia Hasil Munas I
6.3692009Tentang: PENETAPAN MENTOR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI BARU DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM
7.No.513/KPTS/M/20092009PENETAPAN PERUBAHAN SISTEM PENGUMPULAN TOL DAN TARIF TOL PADA RUAS JALAN TOL PROF.DR.IR.SEDYATMO
8.NOMOR: 369/KPTS/M/20092009Tentang: PENETAPAN MENTOR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI BARU DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM
9.3052009TENTANG PENETAPAN PENYESUAIAN MASA KONSESI DAN TARIF TOL AWAL PADA RUAS JALAN TOL TANGERANG-MERAK
10.SK.422/Menhut-VI/20092009TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR SK.226/MENHUT-VI/2007 TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA LEMBAGA PENILAI INDEPENDEN (LPI) MAMPU DI BIDANG JASA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN ALAM PRODUKSI LESTARI (PHAPL
11.522009TENTANG PENETAPAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA PADA DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
12.2562009PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
13.126/PMK. 07/20082008TENTANG PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAG1 HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2003 SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2007
14.NOMOR 20 TAHUN 20082008TENTANG PENETAPAN INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TELAH MENDUDUKI JABATAN AKADEMIK PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT DENGAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
15.126/PMK. 07/20082008PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAG1 HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2003 SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2007
16.KM 24 Tahun 20082008Penetapan Lokasi Bandar Udara di Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara
17.452008TENTANG PENETAPAN 195 BUKU TEKS PELAJARAN YANG MEMENUHI SYARAT KELAYAKAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM PROSES PEMBELAJARAN
18.5012008PENETAPAN PEMENANG LOMBA KARYA TULIS JURNALISTIK TENTANG RUU ADMINITRASI PEMERINTAHAN
19.16962008TENTANG PENETAPAN PROVINSI BALI SEBAGAI KAWASAN KARANTINA PENYAKIT ANJING GILA (RABIES)
20.27612008TENTANG PENETAPAN WIIAYAH KERJA MINYAK DAh GAS BUMI, BENTUK KONTRAK KERJA SAMA DAN KETENTUAN POKOK KONTRAK KERJA SAMA (TERM AND CONDITION) SERTA MEKANISME PENAWARAN WILAYAH KERJA DAL4M PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUM1 PERIODE II TAHUN 2008
21.KEP-33/M.EKON/062007PENYELENGGARA RAPAT KERJA NASIONAL BADAN KOORDINASI TATA RUANG NASIONAL
22.35/M-DAG/KEP/2/20072007PENUGASAN GABUNGAN PERUSAHAAN KARET INDONESIA (GAPKINDO)SEBAGAI NATIONAL TRIPARTITE RUBBER CORPORATION (NTRC)MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
23.SK.226/MENHUT-VI/20072007TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA LEMBAGA PENILAI INDEPENDEN (LPI) MAMPU DI BIDANG JASA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN ALAM PRODUKSI LESTARI (PHAPL)
24.NOMOR 057/O/20072007TENTANG PENETAPAN PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
25.172006TENTANG PENETAPAN JENIS-JENIS HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA, GOLONGAN, MEDIA PEMBAWA, DAN SEBARANNYA
26.832/KMK.03/20062006PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI
27.2642006TENTANG PENETAPAN FOCAL FOINT ORGANISASI PERLINDUNGAN TUMBUHAN NASIONAL (NASIONAL PLANT PROTECTION ORGANIZATION)
28.272005PENETAPAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN TAHUN 2005 – 2009
29.KEP-63/M.EKON/112005TIM ASISTENSI OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
30.02/M/Kep/1/20052005PENUNJUKAN SURVEYOR SEBAGAI PELAKSANA SURVEY ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU UNTUK DAERAH-DAERAH YANG TERKENA BENCANA ALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM, SUMATERA UTARA, PAPUA DAN NUSA TENGGARA TIMUR MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
31.01/M/Kep/1/20052005IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU UNTUK DAERAH-DAERAH YANG TERKENA BENCANA ALAM DI PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM, SUMATERA UTARA, PAPUA DAN NUSA TENGGARA TIMUR
32.01/M/Kep/1/20052005IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU UNTUK DAERAH-DAERAH YANG TERKENA BENCANA ALAM DI PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM, SUMATERA UTARA, PAPUA DAN NUSA TENGGARA TIMUR MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
33.02/M/Kep/1/20052005PENUNJUKAN SURVEYOR SEBAGAI PELAKSANA SURVEY ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU UNTUK DAERAH-DAERAH YANG TERKENA BENCANA ALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM, SUMATERA UTARA, PAPUA DAN NUSA TENGGARA TIMUR
34.SK.357/MENHUT-VI/20052005PENETAPAN RENCANA PRODUKSI HASIL HUTAN KAYU SECARA NASIONAL PERIODE TAHUN 2006 YANG BERASAL DARI PEMANFAATAN HUTAN ALAM PRODUKSI YANG DIBEBANI IUPHHK YANG SAH
35.647/MPP/Kep/10/20042004KETENTUAN IMPOR PREKURSOR MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
36.04/M/Kep/12/20042004KETENTUAN EKSPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL (TPT) MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
37.04/M/Kep/12/20042004KETENTUAN EKSPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL (TPT) MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
38.645/MPP/Kep/10/20042004KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, DAN CAKRAM OPTIK MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
39.272004TENTANG PENETAPAN DAN TATA CARA PENGALIHAN KANAL FREKUENSI RADIO BAGI PENYELENGGARA RADIO SIARAN FM (FREQUENCY MODULATION)
40.0092004TENTANG PENETAPAN TANGGAL 10 DZULHIJJAH 1424 H MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
41.652004TENTANG PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA NOTOHADI NEGORO DIDESA WIROWONGSO-KABUPATEN JEMBER PROPINSI JAWA TIMUR
42.KM.10/PW.007/MKP2003PENETAPAN GEREJA TUA SEJIRAM, KERATON KERAJAAN TAYAN,RUMAH ADAT BETANG PANJANG, KERATON SANGGAU, DAN KERATON KERAJAAN SINTANG YANG BERLOKASI DI WILAYAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA DAN/ATAU SITUS YANG DILINDUNGI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1992
43.KM.12/PW.007/MKP2003PENETAPAN KERATON BOROKO, ISTANA MANGANITU, BENTENG AMURANG, GEREJA TUA GMIM,DAN MASJID AR-RAHMAN BULILA,YANG BERLOKASI DI WILAYAH PROPINSI SULAWESI UTARA SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA DAN/ATAU SITUS YANG DILINDUNGI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1992
44.5782003TENTANG PENETAPAN RINCIAN DANA PENYESUAIAN TAHUN ANGGARAN 2004 KEPADA DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
45.229/KMK.06/20032003TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH DANA BAGIAN DAERAH DARI SUMBER DAYA ALAM SEKTOR PERTAMBANGAN UMUM DAN PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2003
46.312003TENTANG PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA
47.1102003TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAYA TAMPUNG BEBAN PENCEMARAN AIR PADA SUMBER AIR
48.KEP. 227/MEN/20032003TENTANG TATA CARA PENETAPAN STANDARD KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
49.12003TENTANG PENETAPAN KELAS JALAN DI PULAU KALIMANTAN
50.892002TENTANG MEKANISME PENETAPAN TARIF DAN FORMULA PERHITUNGAN BIAYA POKOK ANGKUTAN PENUMPANG DENGAN MOBIL BUS UMUM ANTAR KOTA KELAS EKONOMI
51.702001PENETAPAN KAWASAN HUTAN,PERUBAHAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
52.No. 70 Tahun 20012001Tentang : Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status Dan Fungsi Kawasan Hutan Menteri Kehutanan
53.42001Tentang PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL
54.KM 1 TAHUN 20002000TENTANG PENETAPAN KELAS JALAN DI PULAU SUMATERA
55.7001999TENTANG PENETAPAN KEMBALI BESARNYA IURAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN (IHPH) UNTUK SELURUH INDONESIA
56.KM 55 TAHUN 19991999TENTANG PENETAPAN KELAS JALAN DI PULAU JAWA
57.4551998TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI KHUSUS HASIL TEMBAKAU JENIS SIGARET PUTIH MESIN
58.439/kpts-II/19971997Penetapan kelompok hutan gunung tunak (RTK 24)sebagai tanah pengganti yang terletak di wilayah kecamatan pujut,kabupaten daerah tingkat II lombok tengah propinsi daerah tingkat I Nusa Tenggara Barat sekuas 302,12 (tiga ratus dua belas,dua perseratus)Hektar,sebagai kawasan hutan tetap dengan fungsi tanam wisata alam dan pelepasan sebagian kawasan hutan yang terletak dikelompok hutan pelangan (RTK 7) wilayah kecamaktan sekotong,kabupaten daerah tingkat II lombok barat,propinsi daerah tingkata I Nusa tenggara Barat,seluas 156,60 (seratus lima puluh enam,enam puluh per seratus)Hektar
59.No 16 Tahun 19961996TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PROPINSI DAERAH TINGKAT I PROGRAM LANGIT BIRU
60.6611996TENTANG PERSYARATAN OBAT TRADISIONAL
61.1481995Keputusan Menteri Perindustrian No. 148 Tahun 1995 Tentang : Penetapan .Jenis Dan Komoditi Industri Yang Proses Produksinya Tidak Merusak Ataupun Membahayakan Lingkungan Serta Tidak Menggunakan Sumber Daya Alam Secara Berlebihan
62.6611994TENTANG PERSYARATAN OBAT TRADISIONAL
63.18/Kpts-II/19901990PEMBERIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN KEPADA PT. RISANA INDAH FOREST INDUSTRIES
64.206/Kpts/Um/3/19781978Tentang Penetapan Lambang Departemen Pertanian

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...