Jumat, 02 Desember 2011

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Indonesia
Coat of Arms of Indonesia Garuda Pancasila.svg

Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan pemerintahan
Indonesia


Pancasila

UUD 1945



Negara lain · Atlas
Portal politik

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45,

adalah hukum dasar tertulis (basic law),konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950

di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945,

dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen),

yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Daftar isi

[sembunyikan]


Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh

(16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari

1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih),

4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal,

194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah,

Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.



Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal

29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama

yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan

tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota

BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta

yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat

"dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah

Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945

oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan

oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.

Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik

Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia"

karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera.

Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus1945, PPKI mengesahkan

UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.


Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia

sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa

KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk.

Tanggal 14 November 1945dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer")

yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan

agar dianggap lebih demokratis.


Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri

dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri

untuk mengurus urusan dalam negerinya.


Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959

Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut

Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan

tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau

golongannya.

Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia

selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem

Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.

Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan

persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana

untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan

dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak

berlakunya UUDS 1950


Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966

Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan


partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959,

Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan

kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan

Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:


Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan

Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara

melalui sejumlah peraturan:

  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.


Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai

dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.


Periode UUD 1945 Amandemen

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945.

Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi

di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden,

adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan

UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara,

kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum,

serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.

Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945,

tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih

dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan

presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan

dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...