Undang-Undang Partai Politik UU No. 2 Tahun 2008
Kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia, upaya untuk mewujudkan kehidupan berbangsa yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta demokratis yang berdasarkan hukum. Partai politik merupakan sarana pertisipasi politik masyarakat dalam mengemban kehidupandemokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab. Hal ini diatur dalam Undang – Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Untuk mendownload Undang – Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik beserta Penjelasannya, file ini berbentuk Pdf dengan tebal 21 halaman dan ukuran 109 Kb.Silahkan Anda klik gambar dibawah ini.
Dalam Undang – Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dijelaskan bahwa dinamika dan perkembangan masyarakat yang mejemuk menuntut peningkatan peran, fungsi dan tanggung jawab Partai Politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai saran partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengemban kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dengan menjunjung tinggii kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia.