Senin, 12 Maret 2012

(Tentang SPIPISE) Cara Mengajukan Hak Akses

Cara Mengajukan Hak Akses


Portal SPIPISE merupakan gerbang informasi dan layanan perizinan serta nonperizinan penanaman modal Indonesia yang berbentuk piranti lunak. Karena berbasis situs (website) sehingga mudah diakses oleh siapa saja, tidak seluruh informasi yang disajikannya terbuka bebas. Ini untuk menjamin kerahasiaan data dan informasi perusahaan, sehingga kepada masyarakat (terutama investor) yang ingin memanfaatkan SPIPISE lebih jauh akan diberi hak akses sesuai tingkat kebutuhannya.

Hak akses adalah hak yang diberikan kepada pengguna SPIPISE untuk memanfaatkan perangkat pelayanan elektronik tersebut, namun dengan syarat telah memiliki identitas pengguna dan kode akses. Hak akses dapat diajukan langsung ke BKPM maupun instansi penanaman modal tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang telah mengoperasikan SPIPISE. Pengajuannya melalui formulir permohonan hak akses, disertai persyaratan:
  1. Dokumen perusahaan yang terdiri dari rekaman Akta Perusahaan yang terbaru serta rekaman pengesahan Akta Perusahaan tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM atau pengadilan atau Kementerian Koperasi dan UKM;
  2. Dokumen pimpinan (penanggung jawab) perusahaan, berupa rekaman tanda pengenal pemohon (KTP atau paspor).
Jika pemohon tidak dapat mengajukan sendiri permohonannya, ia dapat menguasakan kepada pihak lain dengan menyertakan surat kuasa resmi. Surat kuasa harus bermaterai cukup dan dilengkapi identitas diri yang jelas dari penerima kuasa.

Setelah formulir Permohonan Hak Akses diisi dengan baik dan benar (dan telah ditandatangani di atas materai yang cukup), berkas permohonan (yang dilengkap dokumen yang diperlukan) langsung disampaikan kepada BKPM atau instansi penanaman modal provinsi atau kabupaten/kota yang dimaksud. Dalam waktu 2 (dua) jam setelah berkas diterima dengan benar dan lengkap, hak akses akan diberikan oleh petugas PTSP disertai pemberian akun investor.

Penanam modal wajib mengganti kode akses dalam waktu 1 (satu) hari setelah hak akses diberikan. Ini agar kode akses yang dimilikinya tidak diketahui pihak lain yang tidak berkepentingan. Jika dalam waktu sehari penanam modal tidak mengganti kode aksesnya, SPIPISE akan menghapus hak akses tersebut secara otomatis.

Jika ingin mengalihkan hak akses ke instansi penanaman modal daerah lainnya, investor dapat mengajukan perubahan secara langsung ke instansi yang menerbitkan hak akses tersebut.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...