Rabu, 05 Desember 2012

Wamenhan: Kehadiran RUU Kamnas Bukan Untuk Mengembalikan Tentara di Era Politik dan Kekuasaan

wamenhan-pembicara-diskusi-ruu-kamnasJakarta, DMC – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa kehadiran Rancangan Undang Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) bukan untuk mengembalikan tentara di era politik atau era kekuasaan. RUU ini hadir untuk mengintegrasikan dan mengkorelasikan tiga belas Undang Undang yang sudah ada saat ini dalam rangka memperkuat keamanan nasional.

“RUU Keamanan nasional juga diperlukan untuk menguatkan kultur kelembagaan dalam proses demokratisasi yang mengedapankan kepentingan nasional”, jelas Wamenhan saat menjadi salah satu pembicara dalam Diskusi Publik dengan tema “Menegakan Supremasi Sipil dan Kedaulatan NKRI dalam RUU Keamanan Nasional”, Selasa (9/10) di Gedung DPR, Jakarta.

Wamenhan lebih lanjut menjelaskan bahwa permasalahan keamanan nasional bukan hanya milik wilayah kementerian/institusi keamanan, tapi merupakan peran integrasi semua komunitas nasional. Sehingga, Keberadaan RUU Kamnas ini diperlukan sebagai UU sistem yang mengintegrasikan penyelenggaraan Kamnas secara komprehensif.
Menurut Wamenhan, ada peran utama masyarakat sebagai subyek dalam penyelenggaraan keamanan nasional sebagai pemberdayaan kekuatan, sehingga RUU Kamnas ini dapat disebut collective response to protect country.

Sementara itu terkait dengan keberadaan Dewan Keamanan Nasional (DKN), Wamenhan menjelaskan bahwa DKN yang nantinya berada di bawah Presiden tidak memiliki wewenang operasional, apalagi mengerahkan tentara seperti yang disebutkan berbagai pihak.
DKN didalamnya terdiri dari kelompok masyarakat sesuai dengan permasalahan yang sedang dihadapi dan pejabat pemerintah sebagai anggota tetap. DKN tugasnya hanya mengelola, menyimpulkan dan menyerahkan kepada Presiden untuk dapat dipakai dalam mengambil keputusan politik dalam menyelesaikan permasalahan permasalahan nasional.

Wamenhan berharap adanya soliditas persepsi dari jajaran pemerintahan baik di Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian beserta simpul kekuatan nasional lain agar ada pemahaman yang sama dalam pembahasan RUU Kamnas ini.
Selain Wamenhan, diskusi yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menghadirkan dua pembicara lainnya yaitu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siraj. Hadir pula Ketua Fraksi PKB yang juga Anggota Pansus RUU Kamnas Marwan Ja'far.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...