Kamis, 26 April 2012

Gita Wirjawan Incar Dana Infrastruktur ASEAN

Indonesia berharap itu bisa membantu proyek percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi.


Pemerintah mentargetkan investasi Rp368,6 triliun untuk membiayai 110 proyek infrastruktur. 
 
ASEAN menyiapkan dana infrastruktur US$485 juta untuk membiayai pembangunan di negara-negara anggota. Indonesia berharap itu bisa membantu proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, mengatakan dana terbesar berasal dari Asian Development Bank (ADB) sebesar US$150 juta. Sisanya berasal dari seluruh negara anggota ASEAN.

"Porsi Indonesia dalam infrastruktur fund bukan yang terbesar, tapi kita salah satu yang terbesar," ujarnya dari Phnom Penh, Kamboja, Senin, 2 Maret 2012.

Gita menginginkan proyek infrastruktur yang mendapatkan bantuan tidak hanya mengutamakan bankability. Pasalnya, ada beberapa negara di ASEAN bisa memberikan bankability lebih tinggi dibanding negara lain.

Menurutnya, pemberian dana itu harus memberikan pembobotan. Misalnya, kebutuhan untuk pembangunan jalan dan pelabuhan harus lebih tinggi. Pembobotan seperti itu harus masuk ke komite observasi.

"Apapun yang dilakukan oleh komite, siapa yang akan mendapatkan funding tersebut harus dijembatani, disambungkan ke kepentingan MP3EI. Infrastruktur tertentu itu harus nyambung," ujar Gita.

Pemerintah sendiri mentargetkan investasi sebesar Rp368,6 triliun di tahun ini untuk membiayai 110 proyek infrastruktur MP3EI. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Armida Alisjahbana, menyatakan bahwa pembiayaan proyek infrastruktur tersebut, tidak hanya berasal dari pemerintah pusat tapi juga pemerintah daerah dan investor.

Proyek infrastruktur tahun ini akan lebih difokuskan untuk pembangunan Indonesia Timur. Setidaknya sudah ada delapan proyek terkait pemasangan tiang pancang atau groundbreaking senilai Rp15 triliun di Bali-Nusa Tenggara, 18 proyek senilai Rp56 triliun di Papua-Kepulauan Maluku dengan.

Rabu, 11 April 2012

Cara Mengajukan LKPM


Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah data dan informasi perkembangan kegiatan perusahaan serta kendala yang dihadapi investor ketika mengimplementasikan proyek investasinya. LKPM disampaikan kepada BKPM, instansi penanaman modal tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara periodik dengan menggunakan formulir yang telah disediakan.

Beberapa ketentuan lain yang harus dipatuhi penanam modal sehubungan dengan birokrasi LKPM adalah sebagai berikut:
  1. LKPM wajib disampaikan oleh perusahaan yang telah mendapat Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, Persetujuan Penanaman Modal atau Izin Usaha;
  2. Investor yang kegiatan penanaman modalnya sedang dalam tahap pembangunan wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan. LKPM Triwulan I disampaikan paling lambat setiap 5 April, LKPM Triwulan II disampaikan paling lambat setiap 5 Juli, LKPM Triwulan III disampaikan paling lambat setiap 5 Oktober dan LKPM Triwulan IV disampaikan setiap 5 Januari pada tahun berikutnya;
  3. Investor yang kegiatan penanaman modalnya sudah memiliki Izin Usaha wajib menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan. LKPM Semester I disampaikan setiap akhir Juli, sementara LKPM Semester II disampaikan setiap akhir Januari tahun berikutnya;
  4. Investor yang memiliki kegiatan penanaman modal di beberapa kabupaten/kota wajib mengirimkan LKPM ke seluruh instansi penanaman modal kabupaten/kota yang bersangkutan;
  5. Perusahaan yang bergerak di berbagai bidang usaha (sehingga memiliki lebih dari satu Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal maupun Persetujuan Penanaman Modal) wajib merinci realisasi investasi untuk masing-masing bidang usahanya pada LKPM;
  6. Perusahaan yang berlokasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau kawasan ekonomi khusus wajib menyampaikan LKPM kepada badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau badan pengusahaan kawasan ekonomi khusus yang bersangkutan. LKPM tersebut juga dikirimkan kepada Kepala BKPM (c.q. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal), kepala instansi penanaman modal provinsi dan kabupaten/kota;
  7. Perusahaan yang telah beralih status atau melakukan merger (penggabungan beberapa perusahaan), kepada perusahaan penerus (surviving company) wajib menyampaikan LKPM untuk seluruh kegiatan penanaman modal hasil penggabungannya;
  8. Kantor perwakilan perusahaan asing hanya melaporkan kegiatannya kepada BKPM setiap akhir tahun dengan formulir Laporan Tahunan KPPA.
  9. Perusahaan yang mendapat fasilitas penanaman modal wajib menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (sesuai dengan Surat Persetujuan Fasilitas Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang atau Surat Persetujuan Fasilitas Bea Masuk atas Impor Bahan) kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai disertai tembusan yang ditujukan kepada Kepala BKPM;
  10. Perusahaan yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk yang diterbitkan BKPM wajib menyampaikan laporan realisasi impor setiap 3 (tiga) bulan. Laporan triwulanan yang dikirim bersamaan dengan penyampaian LKPM triwulanan tersebut ditujukan kepada Kepala BKPM (c.q. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal) dilengkapi dengan copy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir ralisasi impor;
  11. Perusahaan wajib menunjuk seorang penanggung jawab untuk mengkoordinasikan pembuatan LKPM yang diberitahukan secara tertulis kepada Kepala BKPM (c.q. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal), kepala instansi penanaman modal provinsi dan kabupaten/kota;
Penyampaian LKPM dapat dilakukan dalam bentuk hard copy atau soft copy yang ditujukan langsung kepada BKPM, instansi penanaman modal tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Investor juga dapat menggunakan SPIPISE maupun surat elektronik dalam mengirimkan LKPM. Namun pembuatan (pengisian) dan pengiriman LKPM sebaiknya (lebih disarankan) menggunakan SPIPISE.

 Form LKPM L2
Tatacara Pengisian LKPM Pembangunan

Kiat Mengisi LKPM (LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM)

Sebagai format isian yang menjelaskan tentang perkembangan kegiatan perusahaan, terkadang pekerjaan menyusun LKPM sangat menjemukan, apalagi mesti disampaikan secara berkala. Terlebih di sana investor juga mesti menjelaskan kendala yang dihadapi sewaktu menjalankan kegiatan investasi. Sebab, apakah pemerintah dapat segera turun tangan memberikan feedback terhadap permasalahan yang diuraikan di dalam LKPM?

Namun demikian, LKPM tetap mesti disusun oleh perusahaan dan disampaikan kepada instansi penanaman modal sesuai tingkat kewenangan yang dimiliki. Berikut ini petunjuk tentang pengisian LKPM sesuai format pertanyaan yang diajukan:
  1. Nama perusahaan: jawab sesuai nama yang tercantum dalam anggaran dasar yang dimiliki perusahaan. Jika perusahaan telah melakukan perubahan anggaran dasar, sesuaikan dengan nama baru yang disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  2. Akta pendirian: sebutkan sesuai nomor dan tanggal pendirian perusahaan yang tertera pada akta pendirian perusahaan;
  3. Nama notaris: jawab sesuai nama notaris yang membuat akta perusahaan;
  4. Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM: isi dengan nomor dan tanggal sesuai surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak: isi sesuai dengan NPWP perusahaan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Alamat korespondensi: uraikan alamat kantor pusat perusahaan yang terdiri: nama gedung, nama jalan, kota, kode pos, nomor telepon, nomor faksimile dan alamat email;
  7. Bidang usaha: jawab sesuai nama bidang usaha yang tercantum pada Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, Persetujuan Penanaman Modal, Izin Usaha atau Izin Usaha Tetap;
  8. Lokasi proyek: jelaskan alamat lokasi atau keberadaan proyek yang terdiri: nama jalan, kelurahan/desa, kabupaten/kota dan nama provinsi yang disertai nomor telepon dan nomor faksimile;
  9. Perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang dimiliki: isi seluruh perizinan yang telah diperoleh baik dari instansi pusat maupun daerah beserta tanggal dan nomor perizinannya;
  10. Realisasi modal tetap: jika PMDN sebutkan dengan mata uang rupiah (Rp) dan PMA sebutkan dengan mata uang dolar Amerika (US$). Realisasi modal tetap untuk pembelian dan pematangan tanah ditulis berdasarkan nilai perolehan (pembelian) beserta pematangan tanah. Realisasi modal tetap untuk bangunan dan gedung yang dihitung termasuk nilai bangunan pabrik, gudang dan prasarana di dalam lokasi proyek. Realisasi modal tetap untuk mesin, peralatan dan suku cadang (spareparts) yang dihitung termasuk yang impor maupun pembelian lokal, serta peralatan pencegah pencemaran lingkungan. Realisasi modal tetap lain-lain yang dinilai termasuk alat angkut, peralatan kantor, inventaris kantor dan biaya studi kelayakan. Selanjutnya kolom sub-total merupakan jumlah penggunaan dana dari seluruh modal tetap;
  11. Realisasi modal kerja: jelaskan jumlah realisasi pengeluaran modal tidak tetap pada setiap perputaran fase produksi. Pada sektor industri, fase turn over modal kerja produksi terjadi setiap tiga bulan. Komponen modal kerja yang dihitung termasuk pengeluaran bahan baku, bahan penolong, gaji, upah karyawan, dan biaya overhead. Cantumkan nilai kurs jika terjadi konversi pembiayaan dari mata uang Amerika ke mata uang Indonesia atau sebaliknya. Selanjutnya bagi proyek PMA alih status tetap menggunakan mata uang rupiah bila dalam Izin Usaha atau Persetujuan Penanaman Modal dinyatakan dalam rupiah (Rp) ;
  12. Realisasi sumber pembiayaan dari modal sendiri: uraikan realisasi modal saham yang disetor para pemegang saham selama pelaksanaan kegiatan penanaman modal dalam periode laporan;
  13. Realisasi sumber pembiayaan dari modal pinjaman: jawab sesuai nilai modal pinjaman dalam dan luar negeri baik dalam bentuk valuta asing maupun rupiah yang diterima perusahaan selama periode laporan;
  14. Realisasi sumber pembiayaan dari laba ditanam kembali: hanya diisi bagi proyek perluasan sesuai nilai laba yang ditanam kembali oleh perusahaan sepanjang periode laporan;
  15. Realisasi modal perseroan dari peserta Indonesia dan dari peserta asing: hanya diisi jika menyertakan modal asing. Penyertaan modal sesuai dengan nama dan nilai penyertaan saham yang tercantum dalam anggaran perseroan;
  16. Realisasi modal perseroan berupa modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor: uraikan sesuai nilai modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang tertera pada anggaran dasar perseroan;
  17. Penyelesaian fisik terhadap luas penggunaan tanah: isi sesuai pelaksanaan pengadaan atau penggunaan tanah yang dinyatakan dalam meter persegi (hektar);
  18. Penyelesaian fisik terhadap pembangunan gedung: jawab sesuai pelaksanaan pembangunan gedung yang dinyatakan dalam persentase selama dalam periode laporan;
  19. Penyelesaian fisik terhadap pemasangan mesin/peralatan: uraikan sesuai pelaksanaan impor mesin, peralatan dan suku cadang beserta pemasangannya yang dinyatakan dalam persentase selama dalam periode laporan;
  20. Penggunaan tenaga kerja Indonesia: jawab sesuai jumlah tenaga kerja yang diserap dalam pelaksanaan proyek penanaman modal, termasuk tenaga kerja pembangunan (erector), musiman dan borongan;
  21. Penggunaan tenaga kerja asing: uraikan sesuai jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan yang telah memiliki Izin Kerja Tenaga Asing (IMTA);
  22. Produksi barang/jasa dan pemasaran per tahun: pada kolom jenis barang/jasa diisi keterangan jenis barang/jasa seperti yang tercantum dalam Izin Usaha, persetujuan pertama, perluasan, alih status atau perubahannya. Pada kolom satuan diisi dengan satuan yang tercantum dalam Izin Usaha, persetujuan pertama, perluasan, alih status atau perubahannya. Pada kolom kapasitas izin diisi sesuai dengan yang tercantum dalam Izin Usaha atau persetujuan. Pada kolom kapasitas terpasang diisi dengan kapasitas mesin atau peralatan yang dioperasikan secara optimal atau berdasarkan shift kerja. Pada kolom realisasi produksi diisi berdasarkan jumlah produksi yang dihasilkan dalam satu tahun periode laporan. Data pada kolom realisasi produksi akan berdampak luas, karena bila kapasitas produksi yang diisi melebihi 30% dari kapasitas terpasang (sesuai Izin Operasional), maka perusahaan wajib mengajukan perluasan proyek. Pada kolom nilai ekspor dinyatakan berdasarkan realisasi ekspor perusahaan dalam bentuk mata uang dollar Amerika sepanjang periode laporan;
  23. Kewajiban perusahaan terhadap lingkungan (sesuai UKL atau UPL): cantumkan apakah perusahaan sudah menyusun UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). UPL dan UKL ditujukan bagi proyek yang kegiatannya tidak berdampak penting (atau secara teknologi dapat dikelola) yang disusun melalui formulir dari instansi teknis terkait. UKL dan UPL merupakan bagian dari dokumen AMDAL perusahaan dalam rangka mentaati kewajiban lingkungan yang diatur dalam Izin Usaha, persetujuan atau mengikuti persyaratan bidang usaha tertentu berdasarkan kapasitas produksi;
  24. Kewajiban perusahaan terhadap lingkungan (sesuai ANDAL): jawab sesuai nomor dan tanggal persetujuan RKL atau RPL yang dikeluarkan Komisi AMDAL pusat maupun daerah. Hal tersebut ditetapkan dalam Izin Usaha, persetujuan atau mengikuti persyaratan bidang usaha tertentu berdasarkan kapasitas produksi. ANDAL (Studi Analisis Dampak Lingkungan Hidup) merupakan bagian dari dokumen AMDAL yang memuat RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup);
  25. Kewajiban perusahaan untuk bermitra: uraikan bila perusahaan memiliki kewajiban kemitraan karena bergerak pada bidang usaha tertentu yang memang mewajibkan untuk itu. Jenis kemitraan perusahaan dijalankan bersama usaha kecil/menengah;
  26. Kewajiban perusahaan untuk melakukan pelatihan tenaga kerja Indonesia: isi bila perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing. Kewajiban tersebut dilakukan dalam rangka transfer teknologi kepada tenaga kerja Indonesia dalam bentuk program pelatihan tertentu pada sejumlah tenaga kerja;
  27. Kewajiban perusahaan untuk menjalankan CSR: hanya diisi bila perusahaan telah melakukan kegiatan sosial atau meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar lokasi proyek;
  28. Kewajiban perusahaan lain-lain: hanya diisi bila perusahaan mendapat tanggung jawab khusus terhadap lokasi proyek atau bidang usaha penanaman modalnya;
  29. Permasalahan yang dihadapi perusahaan: uraikan sesuai dengan permasalahan dan hambatan yang timbul dalam pelaksanaan proyek. Misal seperti masalah pertanahan, masalah ketenagakerjaan, masalah pemasaran serta upaya yang telah dilakukan disertai usul dan saran penyelesaiannya. Jawaban dapat ditulis pada lembar terpisah jika hal yang akan diungkapkan perusahaan sangat banyak;
Sejatinya LKPM disusun dan ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan dengan mencantumkan nama jelas, jabatan serta stempel perusahaan. Cantumkan pula nama, jabatan, nomor telepon dan alamat email petugas perusahaan yang ditugaskan untuk mengklarifikasi substansi LKPM.

Karena LKPM merupakan kegiatan berkala, sebaiknya perusahaan selalu menyimpan softcopy dari laporan sebelumnya dengan baik. Selain sebagai acuan pada pengisian LKPM berikutnya, juga dalam rangka memudahkan pembuatan LKPM karena tidak perlu mengisi ulang terhadap data dan informasi yang tidak mengalami perubahan.

Form LKPM L2
Tatacara Pengisian LKPM Pembangunan

Rabu, 04 April 2012

Indonesia Pesan 3 Kapal Selam Korea Selatan

Diperkirakan awal 2015 kapal selam buatan negeri ginseng itu masuk dalam armada TNI AL.


Pasukan Korps Hiu Kencana, bersiaga di depan Kapal Selam Cakra-402 (Antara/ Bhakti Pundhowo)
 
 Untuk memperkuat armada tempur TNI Angkatan Laut, Kementerian Pertahanan telah memesan tiga kapal selam dari Korea Selatan. Saat ini, TNI AL hanya memiliki dua kapal selam.

Diperkirakan awal tahun 2015 kapal selam buatan negeri ginseng itu masuk dalam jajaran armada TNI AL.

"Awal tahun 2015 satu kapal selam sudah masuk dan tahun berikutnya kapal selam yang kedua," jelas Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Soeparno usai penyematan brevet kehormatan Hiu Kencana di Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Kota Cilegon, Banten, Kamis 4 April 2012.

Dia menambahkan, untuk kapal selam yang ketiga diharapkan pembuatannya bisa dikerjakan di Indonesia bekerjasama dengan Korea Selatan.

Dia berharap, dengan kehadiran kapal selam tersebut akan meningkatkan kualitas alat utama sistem senjata utama (alutsista) yang dimiliki TNI AL. Daya tempur dan daya tangkal TNI AL juga akan semakin kuat.

Untuk pengadaan alutsista, TNI AL juga mengembangkan produk dalam negeri untuk pembuatan kapal perang taktis ukuran 40 hinga 70 meter. Dengan menggunakan teknologi serta sistem persenjataan yang modern. Saat ini, TNI AL sedang mempersiapkan kapal setingkat fregat.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo dan Kasad Jend TNI Pramono Edhie Wibowo mendapat brevet kehormatan Hiu Kencana dari Satuan Kapal Selam TNI AL.

Penyematan brevet berlangsung di dalam kapal selam KRI Nanggala 402 yang menyelam di perairan Selat Sunda sedalam 30 meter. Penyematan brevet Hiu Kencana disaksikan oleh  Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono.

FOTO: Kapal Selam TNI AL di Kedalaman 45 M

Kemenhan berencana menambah kapal selam TNI AL.



Pejabat teras di TNI dan Polri meninjau kapal selam milik TNI AL (Antara/Asep Fathulrahman )
 Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono bersama Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro meninjau kapal selam KRI Nenggala 402 saat menyelam di kedalaman 45 meter di Selat Sunda, Banten.

Turut hadir dalam tinjauan ini, Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan KSAD Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo. Menhan berencana membeli dua kapal selam untuk menambah tiga unit yang sudah ada dan pembelian terbesar diproyeksikan tahun 2014 dengan menambah 10 kapal selam baru bertenaga nuklir.








  
Tinjau Kapal Selam

Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono bersama Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo beserta KSAD Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo meninjau kapal selam KRI Nenggala 402 saat berlayar di kedalaman 45 meter di Selat Sunda, Banten, Rabu (4/4). Menhan berencana membeli dua kapal selam untuk menambah tiga unit yang sudah ada dan pembelian terbesar diproyeksikan tahun 2014 dengan menambah 10 kapal selam baru bertenaga nuklir. Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Soeparno mengatakan Kementerian Pertahanan telah memesan tiga kapal selam dari Korea Selatan.

Diperkirakan awal tahun 2015, satu kapal selam buatan negeri ginseng itu masuk dalam jajaran armada TNI AL. Kapal kedua baru masuk di tahun berikutnya.

Sementara kapal selam yang ketiga diharapkan pembuatannya bisa dikerjakan di Indonesia bekerjasama dengan Korea Selatan.

Dia berharap, dengan kehadiran kapal selam tersebut akan meningkatkan kualitas alat utama sistem senjata utama (alutsista) yang dimiliki TNI AL. Daya tempur dan daya tangkal TNI AL juga akan semakin kuat.

Minggu, 01 April 2012

Perjalanan Panjang Sang Nanggala



Hampir genap 2 tahun sudah KRI Nanggala 402 meninggalkan tanah air untuk menjalani perawatan berat di Korea Selatan. Di ujung bulan november 2011, terdengar kabar baru dari Korea Selatan, yaitu KRI Nanggala tengah menjalani proses sea trial. Jika semua proses berjalan lancar, maka pada akhir Januari, Nanggala akan melaut pulang. Diperkirakan pada tanggal 6 februari, KRI Nanggala akan tiba di Surabaya.
KRI Nanggala berangkat ke Korea Selatan pada akhir tahun 2009. Seperti saudara kembar-nya, KRI Cakra, Nanggala dijadwalkan menjalani overhaul berat, sekaligus mengganti beberapa sistem tempurnya. Ketika berangkat pun, Nanggala diangkut sebuah kapal khusus.
Butuh hampir 2 tahun, atau tepatnya 22 bulan untuk mengerjakan overhaul Nanggala. Hal ini wajar, lantaran overhaul yang dilakukan meliputi pemotongan badan tekan, perbaikan permesinan, dan pembaruan sistim kendali senjata yang semuanya butuh waktu lama.
Sistem Tempur KRI Nanggala
Menurut data dari Jane’s defence, khusus untuk manajemen tempur, atau Command and Weapont Control System, Nanggala akan menggunakan MSI-90U Mk2 Kongsberg yang mampu mengendalikan 8 buah torpedo di air. Sistem ini juga bisa terintegrasi dengan Torpedo Black Shark dan SUT Mod 3. Bahkan Sistem MSI-90 Mk2 juga mampu menyiapkan dan mengendalikan sekaligus 4 buah rudal (Sub Harpoon dan Exocet). Hanya saja sayangnya, kemampuan menembakan Rudal ini belum dicangkokan ke dalam KRI Nanggala. Sekedar catatan, sistem tempur ini juga dipakai oleh kapal selam kelas 212 milik Jerman.
Selain itu, sentuhan juga disertakan pada bagian sensor alias Sonar. Kini Nanggala mengandalkan sonar Lopas 8300 Elac yang memiliki jarak deteksi lebih jauh serta lebih sensitif.
Dengan selesainya proses overhaul, diharapkan KRI Nanggala kembali bisa mengamankan perairan NKRI secara maksimal. Sekaligus juga menjadi jembatan, hingga kapal selam TNI-AL yang baru dibeli. Semoga!
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...