Rabu, 11 April 2012

Cara Mengajukan LKPM


Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah data dan informasi perkembangan kegiatan perusahaan serta kendala yang dihadapi investor ketika mengimplementasikan proyek investasinya. LKPM disampaikan kepada BKPM, instansi penanaman modal tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara periodik dengan menggunakan formulir yang telah disediakan.

Beberapa ketentuan lain yang harus dipatuhi penanam modal sehubungan dengan birokrasi LKPM adalah sebagai berikut:
  1. LKPM wajib disampaikan oleh perusahaan yang telah mendapat Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, Persetujuan Penanaman Modal atau Izin Usaha;
  2. Investor yang kegiatan penanaman modalnya sedang dalam tahap pembangunan wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan. LKPM Triwulan I disampaikan paling lambat setiap 5 April, LKPM Triwulan II disampaikan paling lambat setiap 5 Juli, LKPM Triwulan III disampaikan paling lambat setiap 5 Oktober dan LKPM Triwulan IV disampaikan setiap 5 Januari pada tahun berikutnya;
  3. Investor yang kegiatan penanaman modalnya sudah memiliki Izin Usaha wajib menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan. LKPM Semester I disampaikan setiap akhir Juli, sementara LKPM Semester II disampaikan setiap akhir Januari tahun berikutnya;
  4. Investor yang memiliki kegiatan penanaman modal di beberapa kabupaten/kota wajib mengirimkan LKPM ke seluruh instansi penanaman modal kabupaten/kota yang bersangkutan;
  5. Perusahaan yang bergerak di berbagai bidang usaha (sehingga memiliki lebih dari satu Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal maupun Persetujuan Penanaman Modal) wajib merinci realisasi investasi untuk masing-masing bidang usahanya pada LKPM;
  6. Perusahaan yang berlokasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau kawasan ekonomi khusus wajib menyampaikan LKPM kepada badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau badan pengusahaan kawasan ekonomi khusus yang bersangkutan. LKPM tersebut juga dikirimkan kepada Kepala BKPM (c.q. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal), kepala instansi penanaman modal provinsi dan kabupaten/kota;
  7. Perusahaan yang telah beralih status atau melakukan merger (penggabungan beberapa perusahaan), kepada perusahaan penerus (surviving company) wajib menyampaikan LKPM untuk seluruh kegiatan penanaman modal hasil penggabungannya;
  8. Kantor perwakilan perusahaan asing hanya melaporkan kegiatannya kepada BKPM setiap akhir tahun dengan formulir Laporan Tahunan KPPA.
  9. Perusahaan yang mendapat fasilitas penanaman modal wajib menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (sesuai dengan Surat Persetujuan Fasilitas Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang atau Surat Persetujuan Fasilitas Bea Masuk atas Impor Bahan) kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai disertai tembusan yang ditujukan kepada Kepala BKPM;
  10. Perusahaan yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk yang diterbitkan BKPM wajib menyampaikan laporan realisasi impor setiap 3 (tiga) bulan. Laporan triwulanan yang dikirim bersamaan dengan penyampaian LKPM triwulanan tersebut ditujukan kepada Kepala BKPM (c.q. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal) dilengkapi dengan copy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir ralisasi impor;
  11. Perusahaan wajib menunjuk seorang penanggung jawab untuk mengkoordinasikan pembuatan LKPM yang diberitahukan secara tertulis kepada Kepala BKPM (c.q. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal), kepala instansi penanaman modal provinsi dan kabupaten/kota;
Penyampaian LKPM dapat dilakukan dalam bentuk hard copy atau soft copy yang ditujukan langsung kepada BKPM, instansi penanaman modal tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Investor juga dapat menggunakan SPIPISE maupun surat elektronik dalam mengirimkan LKPM. Namun pembuatan (pengisian) dan pengiriman LKPM sebaiknya (lebih disarankan) menggunakan SPIPISE.

 Form LKPM L2
Tatacara Pengisian LKPM Pembangunan
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...