Rabu, 11 April 2012

Kiat Mengisi LKPM (LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM)

Sebagai format isian yang menjelaskan tentang perkembangan kegiatan perusahaan, terkadang pekerjaan menyusun LKPM sangat menjemukan, apalagi mesti disampaikan secara berkala. Terlebih di sana investor juga mesti menjelaskan kendala yang dihadapi sewaktu menjalankan kegiatan investasi. Sebab, apakah pemerintah dapat segera turun tangan memberikan feedback terhadap permasalahan yang diuraikan di dalam LKPM?

Namun demikian, LKPM tetap mesti disusun oleh perusahaan dan disampaikan kepada instansi penanaman modal sesuai tingkat kewenangan yang dimiliki. Berikut ini petunjuk tentang pengisian LKPM sesuai format pertanyaan yang diajukan:
  1. Nama perusahaan: jawab sesuai nama yang tercantum dalam anggaran dasar yang dimiliki perusahaan. Jika perusahaan telah melakukan perubahan anggaran dasar, sesuaikan dengan nama baru yang disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  2. Akta pendirian: sebutkan sesuai nomor dan tanggal pendirian perusahaan yang tertera pada akta pendirian perusahaan;
  3. Nama notaris: jawab sesuai nama notaris yang membuat akta perusahaan;
  4. Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM: isi dengan nomor dan tanggal sesuai surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak: isi sesuai dengan NPWP perusahaan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Alamat korespondensi: uraikan alamat kantor pusat perusahaan yang terdiri: nama gedung, nama jalan, kota, kode pos, nomor telepon, nomor faksimile dan alamat email;
  7. Bidang usaha: jawab sesuai nama bidang usaha yang tercantum pada Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, Persetujuan Penanaman Modal, Izin Usaha atau Izin Usaha Tetap;
  8. Lokasi proyek: jelaskan alamat lokasi atau keberadaan proyek yang terdiri: nama jalan, kelurahan/desa, kabupaten/kota dan nama provinsi yang disertai nomor telepon dan nomor faksimile;
  9. Perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang dimiliki: isi seluruh perizinan yang telah diperoleh baik dari instansi pusat maupun daerah beserta tanggal dan nomor perizinannya;
  10. Realisasi modal tetap: jika PMDN sebutkan dengan mata uang rupiah (Rp) dan PMA sebutkan dengan mata uang dolar Amerika (US$). Realisasi modal tetap untuk pembelian dan pematangan tanah ditulis berdasarkan nilai perolehan (pembelian) beserta pematangan tanah. Realisasi modal tetap untuk bangunan dan gedung yang dihitung termasuk nilai bangunan pabrik, gudang dan prasarana di dalam lokasi proyek. Realisasi modal tetap untuk mesin, peralatan dan suku cadang (spareparts) yang dihitung termasuk yang impor maupun pembelian lokal, serta peralatan pencegah pencemaran lingkungan. Realisasi modal tetap lain-lain yang dinilai termasuk alat angkut, peralatan kantor, inventaris kantor dan biaya studi kelayakan. Selanjutnya kolom sub-total merupakan jumlah penggunaan dana dari seluruh modal tetap;
  11. Realisasi modal kerja: jelaskan jumlah realisasi pengeluaran modal tidak tetap pada setiap perputaran fase produksi. Pada sektor industri, fase turn over modal kerja produksi terjadi setiap tiga bulan. Komponen modal kerja yang dihitung termasuk pengeluaran bahan baku, bahan penolong, gaji, upah karyawan, dan biaya overhead. Cantumkan nilai kurs jika terjadi konversi pembiayaan dari mata uang Amerika ke mata uang Indonesia atau sebaliknya. Selanjutnya bagi proyek PMA alih status tetap menggunakan mata uang rupiah bila dalam Izin Usaha atau Persetujuan Penanaman Modal dinyatakan dalam rupiah (Rp) ;
  12. Realisasi sumber pembiayaan dari modal sendiri: uraikan realisasi modal saham yang disetor para pemegang saham selama pelaksanaan kegiatan penanaman modal dalam periode laporan;
  13. Realisasi sumber pembiayaan dari modal pinjaman: jawab sesuai nilai modal pinjaman dalam dan luar negeri baik dalam bentuk valuta asing maupun rupiah yang diterima perusahaan selama periode laporan;
  14. Realisasi sumber pembiayaan dari laba ditanam kembali: hanya diisi bagi proyek perluasan sesuai nilai laba yang ditanam kembali oleh perusahaan sepanjang periode laporan;
  15. Realisasi modal perseroan dari peserta Indonesia dan dari peserta asing: hanya diisi jika menyertakan modal asing. Penyertaan modal sesuai dengan nama dan nilai penyertaan saham yang tercantum dalam anggaran perseroan;
  16. Realisasi modal perseroan berupa modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor: uraikan sesuai nilai modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang tertera pada anggaran dasar perseroan;
  17. Penyelesaian fisik terhadap luas penggunaan tanah: isi sesuai pelaksanaan pengadaan atau penggunaan tanah yang dinyatakan dalam meter persegi (hektar);
  18. Penyelesaian fisik terhadap pembangunan gedung: jawab sesuai pelaksanaan pembangunan gedung yang dinyatakan dalam persentase selama dalam periode laporan;
  19. Penyelesaian fisik terhadap pemasangan mesin/peralatan: uraikan sesuai pelaksanaan impor mesin, peralatan dan suku cadang beserta pemasangannya yang dinyatakan dalam persentase selama dalam periode laporan;
  20. Penggunaan tenaga kerja Indonesia: jawab sesuai jumlah tenaga kerja yang diserap dalam pelaksanaan proyek penanaman modal, termasuk tenaga kerja pembangunan (erector), musiman dan borongan;
  21. Penggunaan tenaga kerja asing: uraikan sesuai jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan yang telah memiliki Izin Kerja Tenaga Asing (IMTA);
  22. Produksi barang/jasa dan pemasaran per tahun: pada kolom jenis barang/jasa diisi keterangan jenis barang/jasa seperti yang tercantum dalam Izin Usaha, persetujuan pertama, perluasan, alih status atau perubahannya. Pada kolom satuan diisi dengan satuan yang tercantum dalam Izin Usaha, persetujuan pertama, perluasan, alih status atau perubahannya. Pada kolom kapasitas izin diisi sesuai dengan yang tercantum dalam Izin Usaha atau persetujuan. Pada kolom kapasitas terpasang diisi dengan kapasitas mesin atau peralatan yang dioperasikan secara optimal atau berdasarkan shift kerja. Pada kolom realisasi produksi diisi berdasarkan jumlah produksi yang dihasilkan dalam satu tahun periode laporan. Data pada kolom realisasi produksi akan berdampak luas, karena bila kapasitas produksi yang diisi melebihi 30% dari kapasitas terpasang (sesuai Izin Operasional), maka perusahaan wajib mengajukan perluasan proyek. Pada kolom nilai ekspor dinyatakan berdasarkan realisasi ekspor perusahaan dalam bentuk mata uang dollar Amerika sepanjang periode laporan;
  23. Kewajiban perusahaan terhadap lingkungan (sesuai UKL atau UPL): cantumkan apakah perusahaan sudah menyusun UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). UPL dan UKL ditujukan bagi proyek yang kegiatannya tidak berdampak penting (atau secara teknologi dapat dikelola) yang disusun melalui formulir dari instansi teknis terkait. UKL dan UPL merupakan bagian dari dokumen AMDAL perusahaan dalam rangka mentaati kewajiban lingkungan yang diatur dalam Izin Usaha, persetujuan atau mengikuti persyaratan bidang usaha tertentu berdasarkan kapasitas produksi;
  24. Kewajiban perusahaan terhadap lingkungan (sesuai ANDAL): jawab sesuai nomor dan tanggal persetujuan RKL atau RPL yang dikeluarkan Komisi AMDAL pusat maupun daerah. Hal tersebut ditetapkan dalam Izin Usaha, persetujuan atau mengikuti persyaratan bidang usaha tertentu berdasarkan kapasitas produksi. ANDAL (Studi Analisis Dampak Lingkungan Hidup) merupakan bagian dari dokumen AMDAL yang memuat RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup);
  25. Kewajiban perusahaan untuk bermitra: uraikan bila perusahaan memiliki kewajiban kemitraan karena bergerak pada bidang usaha tertentu yang memang mewajibkan untuk itu. Jenis kemitraan perusahaan dijalankan bersama usaha kecil/menengah;
  26. Kewajiban perusahaan untuk melakukan pelatihan tenaga kerja Indonesia: isi bila perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing. Kewajiban tersebut dilakukan dalam rangka transfer teknologi kepada tenaga kerja Indonesia dalam bentuk program pelatihan tertentu pada sejumlah tenaga kerja;
  27. Kewajiban perusahaan untuk menjalankan CSR: hanya diisi bila perusahaan telah melakukan kegiatan sosial atau meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar lokasi proyek;
  28. Kewajiban perusahaan lain-lain: hanya diisi bila perusahaan mendapat tanggung jawab khusus terhadap lokasi proyek atau bidang usaha penanaman modalnya;
  29. Permasalahan yang dihadapi perusahaan: uraikan sesuai dengan permasalahan dan hambatan yang timbul dalam pelaksanaan proyek. Misal seperti masalah pertanahan, masalah ketenagakerjaan, masalah pemasaran serta upaya yang telah dilakukan disertai usul dan saran penyelesaiannya. Jawaban dapat ditulis pada lembar terpisah jika hal yang akan diungkapkan perusahaan sangat banyak;
Sejatinya LKPM disusun dan ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan dengan mencantumkan nama jelas, jabatan serta stempel perusahaan. Cantumkan pula nama, jabatan, nomor telepon dan alamat email petugas perusahaan yang ditugaskan untuk mengklarifikasi substansi LKPM.

Karena LKPM merupakan kegiatan berkala, sebaiknya perusahaan selalu menyimpan softcopy dari laporan sebelumnya dengan baik. Selain sebagai acuan pada pengisian LKPM berikutnya, juga dalam rangka memudahkan pembuatan LKPM karena tidak perlu mengisi ulang terhadap data dan informasi yang tidak mengalami perubahan.

Form LKPM L2
Tatacara Pengisian LKPM Pembangunan
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...