Jakarta, DMC
– Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan
bahwa kehadiran Rancangan Undang Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas)
bukan untuk mengembalikan tentara di era politik atau era kekuasaan. RUU
ini hadir untuk mengintegrasikan dan mengkorelasikan tiga belas Undang
Undang yang sudah ada saat ini dalam rangka memperkuat keamanan
nasional.
“RUU Keamanan nasional juga diperlukan untuk menguatkan kultur kelembagaan dalam proses demokratisasi yang
mengedapankan kepentingan nasional”, jelas Wamenhan saat menjadi salah
satu pembicara dalam Diskusi Publik dengan tema “Menegakan Supremasi
Sipil dan Kedaulatan NKRI dalam RUU Keamanan Nasional”, Selasa (9/10) di
Gedung DPR, Jakarta.
Wamenhan lebih lanjut menjelaskan bahwa
permasalahan keamanan nasional bukan hanya milik wilayah
kementerian/institusi keamanan, tapi merupakan peran integrasi semua
komunitas nasional. Sehingga, Keberadaan RUU Kamnas ini diperlukan
sebagai UU sistem yang mengintegrasikan penyelenggaraan Kamnas secara
komprehensif.
Menurut Wamenhan, ada peran utama
masyarakat sebagai subyek dalam penyelenggaraan keamanan nasional
sebagai pemberdayaan kekuatan, sehingga RUU Kamnas ini dapat disebut collective response to protect country.
Sementara itu terkait dengan keberadaan
Dewan Keamanan Nasional (DKN), Wamenhan menjelaskan bahwa DKN yang
nantinya berada di bawah Presiden tidak memiliki wewenang operasional,
apalagi mengerahkan tentara seperti yang disebutkan berbagai pihak.
DKN didalamnya terdiri dari kelompok
masyarakat sesuai dengan permasalahan yang sedang dihadapi dan pejabat
pemerintah sebagai anggota tetap. DKN tugasnya hanya mengelola,
menyimpulkan dan menyerahkan kepada Presiden untuk dapat dipakai dalam
mengambil keputusan politik dalam menyelesaikan permasalahan
permasalahan nasional.
Wamenhan berharap adanya soliditas
persepsi dari jajaran pemerintahan baik di Kementerian/ Lembaga
Pemerintah Non Kementerian beserta simpul kekuatan nasional lain agar
ada pemahaman yang sama dalam pembahasan RUU Kamnas ini.
Selain Wamenhan, diskusi yang
diselenggarakan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga
menghadirkan dua pembicara lainnya yaitu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama Said Aqil Siraj. Hadir pula Ketua Fraksi PKB yang juga Anggota
Pansus RUU Kamnas Marwan Ja'far.