Kementerian Pertahanan mengklaim jika disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, maka RUU Industri Pertahanan
akan memangkas habis agen dalam pengadaan alat utama sistem pertahanan
(alutsista) di Indonesia. "Salah satu tujuannya memang untuk menghalangi
agen yang merugikan negara," ujar juru bicara Kementerian Pertahanan
Brigadir Jenderal Hartind Asrin saat dihubungi oleh Tempo, Rabu, 19
September 2012.
Dia meminta masyarakat tidak langsung curiga dengan RUU ini. Sejumlah pihak misalnya mempersoalkan rencana pengalihan tanggungjawab pembinaan industri pertahanan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi ke Kementerian Pertahanan. Ada yang menganggap rencana itu akan kembali membuka peluang para purnawirawan TNI untuk berbisnis. "Pengalihan itu hal yang wajar, orang militer lebih paham masalah-masalah militer," kata Hartind.
Hartind mengakui bahwa sejumlah pasal dalam RUU Industri Pertahanan masih perlu dibahas lebih lanjut. "Belum final, masih ada banyak masukan lain terkait hal itu," kata dia. RUU ini sendiri merupakan inisiatif DPR dan rencananya disahkan Desember 2012 depan.
Dia meminta masyarakat tidak langsung curiga dengan RUU ini. Sejumlah pihak misalnya mempersoalkan rencana pengalihan tanggungjawab pembinaan industri pertahanan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi ke Kementerian Pertahanan. Ada yang menganggap rencana itu akan kembali membuka peluang para purnawirawan TNI untuk berbisnis. "Pengalihan itu hal yang wajar, orang militer lebih paham masalah-masalah militer," kata Hartind.
Deretan Panser Anoa produksi PT Pindad |
Hartind mengakui bahwa sejumlah pasal dalam RUU Industri Pertahanan masih perlu dibahas lebih lanjut. "Belum final, masih ada banyak masukan lain terkait hal itu," kata dia. RUU ini sendiri merupakan inisiatif DPR dan rencananya disahkan Desember 2012 depan.
Libatkan TNI dalam Industri Pertahanan
Rencana pemerintah mengalihkan tanggung jawab pembinaan industri pertahanan
dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Kementerian
Pertahanan dinilai positif. Dengan perubahan ini, maka industri
pertahanan tidak dibebani kewajiban untuk menghasilkan profit dan dividen semata.
"Industri pertahanan harus dikembalikan pada bisnis intinya, dan tidak boleh dibebani lini produksi lain," kata Andi Widjajanto, pengamat pertahanan Universitas Indonesia, Rabu, 19 September 2012. Apalagi, katanya, pasar untuk industri macam ini amat spesifik.
Andi kemudian mencontohkan bisnis PT. Pindad yang terpaksa mengembangkan produksi mobil listrik sebagai upaya menambah profit. "Jadi untuk memastikan industri pertahanan ada di jalur yang benar, pelibatan TNI memang dibutuhkan," kata dia.
Wacana pengalihan industri pertahanan ke Kementerian Pertahanan muncul pada Rancangan Undang-Undang Industri Pertahanan yang sedang dibahas di DPR. Sejumlah kalangan menilai rencana itu bakal mengembalikan TNI pada kegiatan bisnis, sesuatu yang sudah dilarang oleh UU TNI.
[ TEMPO ]
"Industri pertahanan harus dikembalikan pada bisnis intinya, dan tidak boleh dibebani lini produksi lain," kata Andi Widjajanto, pengamat pertahanan Universitas Indonesia, Rabu, 19 September 2012. Apalagi, katanya, pasar untuk industri macam ini amat spesifik.
Andi kemudian mencontohkan bisnis PT. Pindad yang terpaksa mengembangkan produksi mobil listrik sebagai upaya menambah profit. "Jadi untuk memastikan industri pertahanan ada di jalur yang benar, pelibatan TNI memang dibutuhkan," kata dia.
"Sejumlah kalangan menilai rencana itu bakal mengembalikan TNI pada kegiatan bisnis, sesuatu yang sudah dilarang oleh UU TNI"Andi tak mempermasalahkan jika pasca pengalihan ke Kementerian Pertahanan, banyak jabatan komisaris di industri pertahanan ditempati para purnawirawan TNI. "Itu praktek yang banyak terjadi di seluruh dunia," ujarnya. Selama bukan perwira aktif, Andi menilai hal itu lazim saja.
Wacana pengalihan industri pertahanan ke Kementerian Pertahanan muncul pada Rancangan Undang-Undang Industri Pertahanan yang sedang dibahas di DPR. Sejumlah kalangan menilai rencana itu bakal mengembalikan TNI pada kegiatan bisnis, sesuatu yang sudah dilarang oleh UU TNI.
[ TEMPO ]