Rabu, 05 Desember 2012

UU Industri Pertahanan Dongkrak Industri Alutsista Lokal


Mayjen Hartind Asrin
Mayjen TNI Hartind Asrin
(Foto: Media Indonesia)

Undang-Undang Industri Pertahanan yang baru disahkan oleh DPR baru-baru ini akan mampu mempercepat perkembangan industri pertahanan dalam negeri, kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Mayjen TNI Hartind Asrin. Selain itu, UU Industri Pertahanan memberikan jaminan pembelian alustsista oleh pemerintah.
"UU ini untuk kemandirian alutsista, sehingga nanti kondisi industri pertahanan di matra darat, laut, maupun udara mampu memenuhi kebutuhan. Kalau belum, kita lakukan alih teknologi ataupun trade off," ujar staf ahli Menhan bidang keamanan ini.

Selama ini yang dikhawatirkan industri pertahanan adalah masalah konsistensi pembelian dari pengguna. Dalam UU tersebut, pemerintah juga berkewajiban menyuntikkan dana kepada industri pertahanan milik negara jika industri tersebut memiliki kendala finansial.

Sebelumnya, Menhan Purnomo Yusgiantoro menjelaskan, pengesahan UU Industri Pertahanan dan UU Veteran merupakan kado ulang tahun TNI dan veteran. UU ini dibuat sebagai landasan hukum pengembangan industri dan UU Industri Pertahanan yang nantinya berlaku adalah untuk mengatur semua pemangku kepentingan (stake holder) dalam industri pertahanan.
 
RUU Kamnas Tidak Untuk Menempatkan TNI dalam Politik dan Kekuasaan

Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa kehadiran RUU Keamanan Nasional (Kamnas) bukan untuk mengembalikan TNI di era politik atau era kekuasaan. RUU ini hadir untuk mengintegrasikan dan mengkorelasikan tiga belas Undang Undang yang sudah ada saat ini dalam rangka memperkuat keamanan nasional. RUU Keamanan nasional juga diperlukan untuk menguatkan kultur kelembagaan dalam proses demokratisasi yang mengedepankan kepentingan nasional.
Wamenhan lebih lanjut menjelaskan bahwa permasalahan keamanan nasional bukan hanya milik wilayah kementerian/institusi keamanan, tapi merupakan peran integrasi semua komunitas nasional. Sehingga, Keberadaan RUU Kamnas ini diperlukan sebagai UU sistem yang mengintegrasikan penyelenggaraan Kamnas secara komprehensif.

Wamenhan berharap adanya soliditas persepsi dari jajaran pemerintahan baik di Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian beserta simpul kekuatan nasional lain agar ada pemahaman yang sama dalam pembahasan RUU Kamnas ini.
Keberadaan Dewan Keamanan Nasional
Sementara itu terkait dengan keberadaan Dewan Keamanan Nasional (DKN), Wamenhan menjelaskan bahwa DKN yang nantinya berada di bawah Presiden tidak memiliki wewenang operasional, apalagi mengerahkan tentara seperti yang disebutkan berbagai pihak.
DKN didalamnya terdiri dari kelompok masyarakat sesuai dengan permasalahan yang sedang dihadapi dan pejabat pemerintah sebagai anggota tetap. DKN tugasnya hanya mengelola, menyimpulkan dan menyerahkan kepada Presiden untuk dapat dipakai dalam mengambil keputusan politik dalam menyelesaikan permasalahan permasalahan nasional.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...