Mayjen TNI Hartind Asrin (Foto: Media Indonesia) |
Undang-Undang Industri Pertahanan yang baru disahkan oleh DPR baru-baru ini akan mampu mempercepat perkembangan industri pertahanan dalam negeri, kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Mayjen TNI Hartind Asrin. Selain itu, UU Industri Pertahanan memberikan jaminan pembelian alustsista oleh pemerintah.
"UU ini untuk kemandirian alutsista, sehingga nanti kondisi industri
pertahanan di matra darat, laut, maupun udara mampu memenuhi kebutuhan.
Kalau belum, kita lakukan alih teknologi ataupun trade off," ujar staf ahli Menhan bidang keamanan ini.
Selama ini yang dikhawatirkan industri pertahanan adalah masalah konsistensi pembelian dari pengguna. Dalam UU tersebut, pemerintah juga berkewajiban menyuntikkan dana kepada industri pertahanan milik negara jika industri tersebut memiliki kendala finansial.
Sebelumnya, Menhan Purnomo Yusgiantoro menjelaskan, pengesahan UU Industri Pertahanan dan UU Veteran merupakan kado ulang tahun TNI dan veteran. UU ini dibuat sebagai landasan hukum pengembangan industri dan UU Industri Pertahanan yang nantinya berlaku adalah untuk mengatur semua pemangku kepentingan (stake holder) dalam industri pertahanan.
RUU Kamnas Tidak Untuk Menempatkan TNI dalam Politik dan Kekuasaan
Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa kehadiran RUU Keamanan Nasional (Kamnas) bukan untuk mengembalikan TNI di era politik atau era kekuasaan. RUU ini hadir untuk mengintegrasikan dan mengkorelasikan tiga belas Undang Undang yang sudah ada saat ini dalam rangka memperkuat keamanan nasional. RUU Keamanan nasional juga diperlukan untuk menguatkan kultur kelembagaan dalam proses demokratisasi yang mengedepankan kepentingan nasional.
Wamenhan lebih lanjut menjelaskan bahwa permasalahan keamanan nasional
bukan hanya milik wilayah kementerian/institusi keamanan, tapi merupakan
peran integrasi semua komunitas nasional. Sehingga, Keberadaan RUU
Kamnas ini diperlukan sebagai UU sistem yang mengintegrasikan
penyelenggaraan Kamnas secara komprehensif.
Wamenhan berharap adanya soliditas persepsi dari jajaran pemerintahan baik di Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian beserta simpul kekuatan nasional lain agar ada pemahaman yang sama dalam pembahasan RUU Kamnas ini.
Wamenhan berharap adanya soliditas persepsi dari jajaran pemerintahan baik di Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian beserta simpul kekuatan nasional lain agar ada pemahaman yang sama dalam pembahasan RUU Kamnas ini.
Keberadaan Dewan Keamanan Nasional
Sementara itu terkait dengan keberadaan
Dewan Keamanan Nasional (DKN), Wamenhan menjelaskan bahwa DKN yang
nantinya berada di bawah Presiden tidak memiliki wewenang operasional,
apalagi mengerahkan tentara seperti yang disebutkan berbagai pihak.