Selasa, 27 Maret 2012

Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Penanman Modal

Setiap Daerah Wajib Miliki Standar Pelayanan Minimal

JAKARTA. Pemerintah daerah wajib memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dari sekitar 32 bidang, ada 15 bidang yang wajib memiliki SPM agar masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas.

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pembangunan Saut mengatakan kalau yang dimaksud memiliki SPM adalah instansi/daerah yang memiliki analisis standar belanja, profil pelayanan dasar, monitoring evaluasi, dan capacity building.

Adapun 15 bidang yang sudah memiliki SPM antara lain Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, BKKBN, pangan, Perumahan Rakyat, Pemberdayaan Perempuan, Urusan Dalam Negeri, Budaya, Komunikasi dan informasi, penanaman modal, perhubungan, urusan sosial, dan tenaga kerja.

“Ada 15 bidang yang memiliki SPM, namun memang hasilnya masih belum maksimal,” katanya, Senin . Nantinya, seluruh instansi yang berhubungan, baik itu pusat maupun daerah harus mengikuti SPM tersebut, misalnya standar pendidikan sama, kesehatan sama, dan lain sebagainya.

SPM merupakan pelayanan dasar yang diberikan oleh suatu penyelenggara pelayanan publik. Jadi, nanti akan diterapkan di daerah. Namun, jika daerah tidak mau merumuskan standar SPM, maka pemerintah pusat yang akan membuatnya dan itu wajib diterapkan di daerah.

Dengan adanya SPM, mutu pelayanan publik akan semakin baik dan kredibilitas pemerintah daerah yang tidak merumuskan SPM akan dipertanyakan. “Diwajibkannya SPM ini juga diharapkan mendorong daerah yang malas merumuskan, mereka nanti akan malu,” tambahnya.

Penetapan SPM dan evaluasinya itu nantinya direkomendasikan oleh dirjen otda. Penetapan SPM ini sudah diatur dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan khusus daerah nantinya diatur khusus dalam revisi UU No 32 tahun 2004.

PP 65 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 79 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL

Permendagri No6 tahun 2007 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DAN PENETAPANSTANDAR PELAYANAN MINIMAL

Perka No 14 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi,Kabupaten/Kota

Permendagri ttg Percepatan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Standar Pelayanan Minimal Perizinan dan Non Perizinan Bidang Penanaman Modal kab Karanganyar

Strategi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Daerah

Contoh : PERATURAN BUPATI SAMOSIR NOMOR 10 TAHUN 2011,TENTANGSTANDARD PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERIZINAN DAN NON PERIZINANBIDANG PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMOSIR

Senin, 26 Maret 2012

Tentang FISKAL

Fiskal (Latin: Fiscus) berasal dari nama pribadi dari pemegang keuangan pertama pada zaman Kekaisaran Romawi, secara harfiah dapat diartikan sebagai "keranjang" atau "tas" [1] , (inggris: fisc) berarti perbendaharaan negara atau kerajaan. fiskal digunakan untuk menjelaskan bentuk pendapatan negara atau kerajaan yang dikumpulkan berasal dari masyarakat dan oleh pemerintahan negara atau kerajaan dianggap sebagai pendapatan lalu digunakan sebagai pengeluaran dengan program-program untuk menghasilkan pencapaian terhadap pendapatan nasional, produksi dan perekonomian serta digunakan pula sebagai perangkat keseimbangan dalam perekonomian. Dua unsur utama dari fiskal adalah perpajakan dan pengeluaran publik.

 Untuk yang lain, lihat Fiskal (disambiguasi).

Fiskal (disambiguasi)
Fiskal dapat merujuk pada:

Prinsip dasar fiskal

Adam Smith

  1. Keadilan (Equality)
  2. Kepastian (Certainty)
  3. Kemudahan (Convenience)
  4. Efisiensi (Efficiency) [2]

Edwin R.A. Seligman

  1. Fiskal (Fiscal)
  2. Administratif (Administrative)
  3. Ekonomi (Economic)
  4. Etika (Ethical) [3]

Fritz Neumark

  1. Kesepadanan pembiayaan (Revenue productivity)
  2. Keadilan sosial (Social justice)
  3. Pencapaian ekonomi (Economic goals)
  4. Kemudahan (Ease Administration and compliance) [4]



Arti dan Tujuan Kebijakan Fiskal

Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.
Dari semua unsure APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan Negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiscal. Contoh kebijakan fiscal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran.
Tujuan kebijakan fiscal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).


 
Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:
  • Permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
  • Pola persebaran sumber daya
  • Distribusi pendapatan


 
Definisi/Pengertian Kebijakan Moneter Dan Kebijakan Fiskal, Instrumen Serta Penjelasannya


A. Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Moneter (Monetary Policy)


Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.

Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :


1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar


2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)

Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :


1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.


2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.


3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.


4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.


B. Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)


Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.

Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.


Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :


1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.


2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.


3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.

Kamis, 15 Maret 2012

Hatta: Satu Zona Waktu Banyak Untungnya

"Kita kerja mulai jam 8, orang Singapura sudah mulai mengumpulkan profit"


Menko Perekonomian Hatta Rajasa
 
 Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan bahwa pemerintah memang melakukan koordinasi dan kajian dengan pihak lain seperti Bank Indonesia (BI)  mengenai ide penyatuan zona waktu. Namun ide itu akan memberikan banyak keuntungan terhadap ekonomi.

"Memang belum ada koordinasi, ini memang sesuatu yang kita lontarkan dan perlu membahas nasional, tapi kajian ini sudah kita lakukan, kalau ini sangat menguntungkan buat kita," kata Hatta di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu 14 Maret 2012

Hatta akan ada banyak keuntungan yang Indonesia dapatkan dengan adanya penyatuan zona waktu tersebut, salah satunya adalah jam kerja mulai lebih awal, sehingga Indonesia mampu mengejar ketertinggalan dengan negara sekitar.

"Sekarang pertama kita mulai kerja lebih awal, kalau kita kerja mulai jam 8 orang di Singapura sudah mulai bahkan mulai mengumpulan profit malah, kita baru mulai kerja, itu kita mulai ketinggalan, Itu berharga buat kita," ujarnya.

Dukungan terhadap jam waktu tak hanya datang dari Bank Indonesia, namun juga pelaku perbankan. Director of Micro and Retail Banking Bank Mandiri Tbk Budi Gunadi Sadikin mengatakan ide itu menguntungkan dari sisi transaksi.
"Lebih enak, tidak perlu tutup duluan, jam kerja sama, saya sih senang kalau itu diberlakukan. Namun itu buka domain saya untuk berkomentar, tapi sebagai pengguna saya senang," ujar Budi di Jakarta, Rabu, 14 Maret 2012.

Selasa, 13 Maret 2012

RI Kembangkan Pengayaan Uranium


Yogyakarta, Padek—Nama In­donesia ternyata cukup di­per­hitungankan dalam indus­tri nuklir dunia. Hal itu berkat ino­vasi dari ahli nuklir UGM Yu­diutomo Imardjoko MSc PhD yang menemukan teknik pengayaan uranium tingkat ren­dah. Bahkan dalam pria yang kini menjabat sebagai di­rek­tur utama PT Batan Tek­no­logi (BatanTek) itu akan me­ngem­bangkan pabrik radio­iso­top yang sangat berguna bagi du­nia kesehatan modern.
Paparan tersebut menjadi ba­­gian dari presentasi Menteri BUMN Dahlan Iskan pada Pre­si­den RI Susilo Bambang Yu­dho­yono dalam Rakor BUMN di Rich Hotel Yogya (10/10) ke­ma­rin. Menurut Dahlan, pa­brik ra­dioisotop BatanTek itu akan menjadi satu satunya di dunia. Se­bab, teknologi selama ben­da yang dipakai untuk men­diagno­sa penyakit itu ha­nya dapat dihasilkan oleh proses pengayaan uranium tingkat tinggi.
“Padahal tahun depan dunia telah melarang pengayaan uranium tingkat tinggi, jadi Indonesia akan menjadi yang pertama,” ujarnya di depan Presiden dan ra­tusan pejabat BUMN. Dalam wak­tu dekat, industri high-tech itu akan dikembangkan di Indo­ne­sia dan membidik pasar Je­pang dan Tiongkok.
Selain itu, Kementerian BUMN juga telah menggagas ker­ja sama dengan pemerintah Amerika Serikat untuk mem­buat pabrik BatanTek di Virginia AS. Hal itu untuk membidik pa­sar Amerika yang merupakan peng­guna terbanyak dari radio­iso­top. “Karena tidak bisa diki­rim dari Indonesia. Terlalu jauh nan­ti radiasinya keburu hilang. Ja­di butuh pabrik di AS,” pa­parnya.
Dalam rapat yang dihadiri pe­jabat dari 101 BUMN itu, Dah­lan juga menyampaikan se­jum­lah capaian dan dan ren­cana stra­tegis untuk sejumlah perusa­haan BUMN. Seperti pe­ngem­ba­ngan subsektor per­tanian se­bagai bidang ekonomi stra­tegis, hingga revitalisasi sumur-sumur tua oleh Pertamina untuk me­nam­­bah ca­paian lifting mi­nyak me­n­tah. Me­nurutnya hal itu bisa ter­capai jika setiap perusahaan ber­­meta­mor­fosis menjadi loko­mo­tif per­tum­buhan yang bersih, efisien.
Untuk mencapai hal terse­but, pihaknya telah menge­lom­pok­kan BUMN ke dalam tiga ke­lom­pok besar, yakni BUMN se­ba­gai penja­ga ketahanan na­sio­nal, sebagai mesin pertumbuhan (enginee of growth),  dan kepe­lo­­poran dalam hal tekno­logi, da­ya saing, dan kesejahteraan, yang  di­harapkan mampu ber­saing se­cara inter­nasional. “Yang be­lum se­hat menyehatkan dulu, me­ta­mor­fosa atau dikuburkan saja,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pre­si­den Susilo Bambang Yu­dho­yono juga memberi pengarahan un­tuk ratusan pejabat peru­sa­haan BUMN yang hadir di Yog­ya­karta. Menurutnya, peru­sa­ha­an pelat merah jangan ha­nya me­nunjukkan kualitasnya di da­lam negeri saja. “Jangan jadi macan kandang. Jadi world class company.Saya yakin banyak yang jadi perusahaan internasional. Akan makin banyak dan banyak lagi,” tegas SBY.
Presiden juga memberi apresiasi pada bintang BUMN yang meraih prestasi membanggakan. Menurutnya perusahaan yang telah unggul di level nasional harus bersaing di tingkat internasional. Menurut SBY, bukan mustahil untuk bisa menjadi perusahaan berskala internasional.
Presiden yang baru saja melantik Gubernur DIJ Sri Sultan HB X itu, meyakini perusahaan-perusahaan BUMN berpotensi menjadi calon bintang di masa mendatang. Namun, untuk menjadi bintang, perlu usaha dan kerja keras. Semua pihak menanti era kebangkitan beberapa perusahaan BUMN yang kini mati suri.
Presiden menegaskan, tidak ada pihak boleh menghambat kinerja perusahaan pelat merah. “Saya yakin akan ada bintang baru dan bagi yang belum saya gunakan istilah mati suri untuk bangkit dan maju. Kecuali kalau sudah menyerah apa boleh buat. Tidak boleh ada yang hambat gerak maju BUMN,” tegasnya.(leg/jpnn)

Senin, 12 Maret 2012

Hukum Tata Negara dan Peraturan Perundang-undangan 5

Hukum Tata Negara dan Peraturan Perundang-undangan 4

# Judul Artikel Penulis Dilihat
31 Bahasa Peraturan Perundang-undangan Suhariyono AR 3067
32 Bahasa Indonesia dalam Perundang-undangan Wisnu Sasanka 3803
33 Legislative methodology and General legislative policy Jan A.B. Janus 2255
34 Jenis dan Fungsi Serta Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan Sri Hariningsih, SH, MH. 9411
35 Peningkatan Kualitas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Suhariyono AR 8231
36 Sistem Multipartai di Indonesia Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si. 14013
37 Eksistensi dan Prospek Pengaturan Perppu Dalam Sistem Norma Hukum Negara Republik Indonesia Reza Fikri Febriansyah, S.H., M.H. 5762
38 Ketentuan Peralihan Dalam Peraturan Perundang-undangan Sri Hariningsih 7476
39 Landasan Formil dan Materiil Konstitusional Peraturan Perundang-undangan H. Machmud Aziz 16384
40 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Qomaruddin, SH, MH 3864

Hukum Tata Negara dan Peraturan Perundang-undangan 3

# Judul Artikel Penulis
21 Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan A.A. Oka Mahendra, S.H.
22 Kekuasaan DPR, Pendulum Reformasi? M. Ajisatria Suleiman
23 Menanti Realisasi Prolegnas Prioritas 2010 Khopiatuziadah *
24 Peraturan Menteri Perdagangan Tidak Dapat Dijadikan Dasar Menarik Retribusi Izin Usaha Perdagangan Septyarto P, SH*
25 Peta Permasalahan dalam Pembentukan Peraturan Daerah dan Upaya Fasilitasi Perancangan Perda Dr. Wahiddudin Adams, SH., MA
26 Kemitraan Pemda dengan Kanwil Depkumham Sebagai Law Centre dalam Proses Pembentukan Perda Syaeful Bachri
27 Kemitraan Kanwil Sebagai Law Center dengan Pemda dalam Proses Penyusunan Perda di Propinsi Jambi Rinto Hakim, SH.,MH
28 Simplifikasi dan Reformasi Regulasi di Era Otonomi Daerah Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH.
29 Proses Pengharmonisasian Sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-undangan DR. Wicipto Setiadi, SH, MH.
30 Penafsiran Undang-Undang dari Perspektif Penyelenggara Pemerintahan A.A. Oka Mahendra, S.H.

Hukum Tata Negara dan Peraturan Perundang-undangan 2


# Judul Artikel Penulis
11 Desain Konstitusional Komisi Yudisial dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia A Ahsin Thohari
12 Paradigma Baru UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik A.A. Oka Mahendra, S.H.
13 Peran Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilu yang Aspiratif dan Demokratis DR. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.
14 Politik Perundang-undangan Aliamsyah
15 Demokrasi dan Partai Politik Zainal Abidin Saleh, SH. MH
16 Penyederhanaan Partai dalam Sistem Multi Partai: Tidak Konsisten Zainal Abidin, S.H.
17 Dampak Sistim Multipartai dalam Kehidupan Politik Indonesia Drs. Zafrullah Salim, M.H.
18 Sistem Multi Partai, Presidensial dan Persoalan Efektivitas Pemerintah Partono, SIP, MA
19 Konflik Internal Partai Sebagai Salah Satu Penyebab Kompleksitas Sistem Multi Partai di Indonesia Chudry Sitompul, S.H, M.H
20 Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan Lainnya Muhammad Sapta Murti, SH, MA, MKn

Hukum Tata Negara dan Peraturan Perundang-undangan 1



# Judul Artikel Penulis Dilihat
1 Legislasi Semu (PSEUDOWETGEVING) Drs. Zafrullah Salim, M.H. 4225
2 Menakar Korelatifitas Antara Harmonisasi Peraturan Daerah Dengan Hak Uji Materiil Mahkamah Agung Mohammad Zamroni 4429
3 Mengukur Konseptualitas Pengujian Perppu Mohammad Zamroni 3511
4 Reformasi Konstitusi: Perspektif Kekuasaan Kehakiman Bambang Widjojanto 8770
5 Civic Education Langkah Berikut Setelah Perubahan UUD Negara Republik Indonesia 1945 Andi Subri 13753
6 Perubahan Undang-Undang Dasar Antara Harapan dan Kenyataan A.A. Oka Mahendra 9978
7 Desain Konstitusional Komisi Yudisial dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia A. Ahsin Thohari 5055
8 Dinamika Lembaga-lembaga Negara Mandiri di Indonesia Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 Patrialis Akbar, S.H., M.H. 12869
9 Tiga Pelajaran Penting dalam Periode Reformasi Konstitusi di Indonesia Reza Fikri Febriansyah 8557
10 Reformasi Konstitusi: Perspektif Kekuasaan Kehakiman Bambang Widjojanto 4443
Halaman 1 dari 5 halaman

Tentang PTSP dan Penanaman Modal


Saat berinteraksi dengan unit layanan publik, posisi masyarakat seperti raja. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, keberadaan setiap unit layanan masyarakat harus benar-benar mematuhi Indeks Kepuasan Masyarakat. Ini berarti, key performance indicator harus dipatuhi oleh instansi penyelenggara layanan publik, sehingga dapat memanjakan seorang penerima layanan dengan sebaik mungkin.

Indeks Kepuasan Masyarakat adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari pengukuran kuantitatif dan kualitatif. Data tersebut diperoleh berdasarkan pendapat masyarakat ketika menerima layanan dari aparatur penyelenggara layanan publik. Oleh karena itu, kinerja layanan PTSP nasional juga harus memiliki komitmen yang sama dalam memberikan kepuasan layanan di bidang penanaman modal.

Sebelum melapor keganjilan layanan PTSP, sebaiknya penanam modal memahami dahulu tentang service quality & improvement PTSP.

A. Tugas PTSP
  1. Melayani semua jenis perizinan penanaman modal yang diperlukan untuk merealisasikan kegiatan penanaman modal;
  2. Melayani perizinan yang meliputi penerbitan rekomendasi, termasuk rekomendasi visa izin tinggal terbatas, pemberian fasilitas fiskal dan nonfiskal serta pelayanan informasi;
  3. melayani pengaduan masyarakat atas hambatan pelayanan PTSP penanaman modal;
  4. Melayani kemudahan pelaksanaan kegiatan penanaman modal, termasuk memberi bantuan (fasilitasi) pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terkait dengan pelaksanaan penanaman modal;
B. Standar KinerjaPTSP
  1. Memiliki bagian front office yang diawaki tiga petugas yang menguasai ketentuan penanaman modal dan ketentuan sektoral serta terampil mengoperasikan sarana dan prasarana kantor;
  2. Memiliki bagian back office yang diawaki lima petugas yang menguasai ketentuan penanaman modal dan ketentuan sektoral serta terampil mengoperasikan sarana dan prasarana kantor;
  3. Memiliki bagian administrasi yang diawaki dua petugas yang menguasai tata naskah dinas (tata persuratan) dan terampil mengoperasikan sarana dan prasarana kantor;
  4. Memiliki bagian help desk yang diawaki seorang petugas yang siap menangani dan menuntaskan komplain investor serta seorang petugas yang menguasai teknologi informasi (IT);
  5. Lokasi kantor PTSP berjarak tidak lebih 1 (satu) kilometer dari pusat pemerintahan serta mudah diakses dengan sarana transportasi umum;
  6. Kantor PTSP menempati bangunan minimal seluas 160 meter persegi yang berdiri di atas lahan milik sendiri dengan layout terdiri ruang kepala, ruang front office (untuk pelayanan), ruang back office (untuk pemrosesan), ruang rapat, ruang tunggu serta 2 unit toilet pria dan wanita. Sementara, di luar bangunan kantor tersedia areal parkir yang memadai;
  7. Sarana dan prasarana kantor yang disiapkan bagi kepentingan layanan adalah 6 unit komputer beserta printer, meja dan kursi, telepon dan faksimili, manajemen kearsipan, kendaraan dinas operasional, papan informasi penanaman modal yang berada di posisi strategis, informasi penanaman modal dalam 2 bahasa, peraturan daerah, koneksi dan perangkat teknologi informasi;
C. Standar Pelayanan Petugas PTSP
  1. Selalu siap di tempat untuk melayani investor selama jam layanan pukul 09.00-15.00 waktu setempat;
  2. Cepat tanggap menyediakan formulir dan sarana layanan lainnya yang diperlukan investor;
  3. berpakaian dan berpotongan rambut yang sopan dan rapi. Selalu sigap melayani investor dengan kelengkapan atribut, tanda pengenal dan sepatu kerja;
  4. Menyapa setiap tamu yang datang dengan ucapan lazim, seperti selamat pagi, siang, atau sore, atau apa yang dapat kami bantu .....?
  5. Bersikap santun, ramah (dengan motto 3-S: senyum, sapa dan salam), tanggap, cermat dan cepat serta tidak berupaya mempersulit layanan;
  6. Selalu menghargai tamu dengan baik sehingga tidak memandang ke arah lain ketika sedang berinteraksi dengan penerima layanan;
  7. Mendengarkan dengan baik setiap ucapan tamu dan berkonsentrasi penuh ketika sedang berdiskusi;
  8. Tidak lupa meminta nomor telepon tamu agar dapat dihubungi;
  9. Tidak melakukan kegiatan (mengobrol dan bercanda) yang tidak perlu kepada siapa pun selama berada di tempat kerja;
  10. Mampu menata waktu konsultasi (diskusi) seefisien mungkin;
  11. Menggunakan kedua belah tangan ketika menyerahkan dan menerima dokumen, tanda terima dan sebagainya kepada tamu yang sedang dilayani disertai senyuman;
  12. Menjabat tangan tamu ketika selesai melayani sambil mengucapkan terima kasih;
  13. Jika terpaksa meninggalkan tamu yang sedang dilayani untuk urusan yang sangat penting, ungkapkan permohonan maaf sambil memberikan petugas pengganti;
  14. Meneruskan persoalan layanan yang sedang dikomplain tamu yang kurang dipahaminya kepada petugas lain atau supervisornya diserta ucapan permohonan maaf;
  15. Memberikan informasi secara jelas dan lengkap serta menggunakan media informasi tambahan seperti brosur, leaflet atau buku peraturan yang mendukung;
  16. Jika melihat antrian panjang, katakan permohonan maaf kepada tamu yang sedang mengantri agar berkenan untuk menunggu. Jelaskan pula kepada mereka tentang perkiraan waktu tunggu yang mesti dijalani;
  17. Selalu menjelaskan secara detail terhadap kerusakan mendadak pada sarana dan prasarana kantror. Jelaskan kepada tamu tentang masalah yang sedang terjadi dan jika merupakan terjadi kerusakan yang fatal, segera catat nama, alamat dan nomor telepon tamu agar dapat segera dihubungi bila kerusakan sudah berhasil ditangani;
  18. Jelaskan dengan ramah, sopan dan lengkap terhadap tamu yang kurang memahami prosedur layanan;
Penanam modal dapat melayangkan pengaduan bila merasakan kinerja layanan PTSP tidak selaras dengan service quality & improvement  yang dijanjikan. Pengaduan dapat ditujukan kepada Kepala BKPM, Kepala instansi penanaman modal tingkat provinsi atau kabupaten/kota di wilayah kegiatan investasinya dilakukan.
Selain secara tidak langsung melalui SPIPISE, pengaduan dapat disampaikan langsung melalui help desk (layanan pengaduan) penanaman modal di PTSP yang bersangkutan. Jika tanggapan pengaduan tidak memuaskan, investor dipersilakan meneruskan kepada Tim Pertimbangan PTSP (yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Ekonomi). Sebaiknya pengaduan dilengkapi dengan argumen-argumen keberatan investor dan kemudian ditembuskan pula kepada Kepala BKPM, gubernur dan bupati/walikota.

(Tim Editor)



Standar Kualifikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penanaman Modal

 
ImagePemerintah mendirikan kantor PTSP untuk membantu investor memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan informasi penanaman modal secara cepat. Kesederhanaan, keringanan dan kemudahan yang dimiliki PTSP termasuk juga dalam memberikan:

1. Layanan semua jenis perizinan penanaman modal sampai realisasi proyek investasinya;
2. Layanan non-perizinan penanaman modal yang meliputi penerbitan rekomendasi, termasuk rekomendasi visa izin tinggal terbatas, pemberian fasilitas fiskal dan non-fiskal serta pelayanan informasi.
3. Layanan pengaduan masyarakat tentang pelayanan penanaman modal yang dirasakan;
4. Layanan bantuan pelaksanaan penanaman modal termasuk fasilitasi (bantuan) pelayanan perizinan dan non-perizinan penanaman modal.

Diperkirakan tidak semua PTSP nasional (provinsi maupun kabupaten/kota) memiliki kinerja layanan yang terukur. Untuk mencapai tingkat kesempurnaan layanan tertentu, pemerintah memberikan kriteria sesuai tolok ukur yang dimilikinya. Standar kualifikasi untuk menilai standar PTSP nasional meliputi persyaratan dasar, persyaratan tambahan serta keunggulan lain yang dimiliki masing-masing PTSP.

Standar kualifikasi yang ditetapkan pemerintah akan menjadikan PTSP nasional memiliki 2 penggolongan. Kriterianya adalah PTSP nasional yang belum mencapai standar kualifikasi persyaratan dasar di bidang penanaman modal dan PTSP nasional yang sudah mencapai standar yang dimaksud. PTSP nasional yang belum mencapai standar persyaratan dasar dikualifikasikan sebagai "Non-Bintang", sementara yang sudah mencapai persyaratan standar dikualifikasikan "Berbintang".

Terhadap PTSP nasional yang berbintang, pemerintah akan memberikan pemeringkatan, yakni terdiri dari Bintang 1 sampai Bintang 5. Dengan pemeringkatan tersebut, PTSP baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan memiliki kewenangan yang lebih spesifik dan terarah.

PTSP tingkat provinsi berkualifikasi Non-Bintang, Bintang 1 sampai Bintang 3 berhak:
  1. Melayani PMDN berdasarkan peraturan tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
  2. Meningkatkan kualifikasi pemeringkatan;
PTSP tingkat provinsi berperingkat Bintang 4 berhak:
  1. Melayani perizinan dan non-perizinan sesuai kewenangannya;
  2. Melayani perizinan yang dilimpahkan (yang sebelumnya menjadi kewenangan) pemerintah;
  3. Meningkatkan kualifikasi pemeringkatan;
PTSP tingkat provinsi berperingkat Bintang 5 berhak:
  1. Melayani perizinan dan non-perizinan sesuai kewenangannya;
  2. Melayani perizinan yang dilimpahkan (yang sebelumnya menjadi kewenangan) pemerintah secara lebih luas;
PTSP tingkat kabupaten/kota yang berkualifikasi Non-Bintang, Bintang 1 sampai Bintang 3 berhak:
  1. Melayani perizinan yang sudah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, seperti; Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan, dan Undang-undang Gangguan/Hinder Ordonantie (UUG/HO);
  2. Melayani PMDN yang ruang lingkupnya berada di dalam satu kabupaten/kota yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Peraturannya mengenai pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
  3. Meningkatkan kualifikasi pemeringkatan;
PTSP tingkat kabupaten/kota berperingkat Bintang 4 berhak:
  1. Melayani perizinan dan non-perizinan sesuai kewenangannya;
  2. Melayani perizinan yang dilimpahkan (yang sebelumnya menjadi kewenangan) pemerintah;
  3. Meningkatkan kualifikasi pemeringkatan;
PTSP tingkat kabupaten/kota berperingkat Bintang 5 berhak:
  1. Melayani perizinan dan non-perizinan sesuai kewenangannya;
  2. Melayani perizinan yang dilimpahkan (yang sebelumnya menjadi kewenangan) pemerintah secara lebih luas;
Sejalan dengan keberadaan PTSP nasional serta kewenangan memproses perizinan, maka kewenangan melayani permohonan fasilitas fiskal dan non-fiskal juga mengikutinya. Penanam modal yang membutuhkan layanan fasilitas fiskal dan non-fiskal yang menjadi kewenangan pemerintah dapat mengajukan ke PTSP BKPM. Kepada investor yang membutuhkan layanan insentif daerah dan kemudahan penanaman modal daerah lainnya dapat mengajukan ke PTSP nasional yang berwenang di masing-masing daerah.

Dalam soal penyeragaman kinerja layanan, seluruh PTSP nasional harus menggunakan mekanisme front office (FO) dan back office(BO). Investor juga berhak mengajukan permohonan perizinan dan non-perizinan penanaman modal secara manual maupun lewat SPIPISE ke seluruh PTSP nasional sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Kinerja PTSP nasional dikenakan standar waktu layanan. Penerbitan perizinan dan non-perizinan harus selesai diproses paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. Waktu pemrosesan itu tentunya dimulai sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar. Namun jangka waktu penerbitan perizinan dan non-perizinan yang terkait dengan tata ruang, lingkungan hidup, keamanan, keselamatan dan kesehatan masyarakat ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Jika tidak puas dengan layanan PTSP, penanam modal dapat melayangkan pengaduan secara langsung kepada Kepala BKPM atau kepala instansi daerah setempat yang menjadi penyelenggara PTSP. Pengaduan disampaikan melalui petugas loket, telepon, faksimile dan sarana elektronik lainnya maupun melalui kotak pengaduan yang tersedia.


Sumber 
Contoh Renstra Penanaman Modal Daerah kab

(Tentang SPIPISE) Cara Mengajukan Hak Akses

Cara Mengajukan Hak Akses


Portal SPIPISE merupakan gerbang informasi dan layanan perizinan serta nonperizinan penanaman modal Indonesia yang berbentuk piranti lunak. Karena berbasis situs (website) sehingga mudah diakses oleh siapa saja, tidak seluruh informasi yang disajikannya terbuka bebas. Ini untuk menjamin kerahasiaan data dan informasi perusahaan, sehingga kepada masyarakat (terutama investor) yang ingin memanfaatkan SPIPISE lebih jauh akan diberi hak akses sesuai tingkat kebutuhannya.

Hak akses adalah hak yang diberikan kepada pengguna SPIPISE untuk memanfaatkan perangkat pelayanan elektronik tersebut, namun dengan syarat telah memiliki identitas pengguna dan kode akses. Hak akses dapat diajukan langsung ke BKPM maupun instansi penanaman modal tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang telah mengoperasikan SPIPISE. Pengajuannya melalui formulir permohonan hak akses, disertai persyaratan:
  1. Dokumen perusahaan yang terdiri dari rekaman Akta Perusahaan yang terbaru serta rekaman pengesahan Akta Perusahaan tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM atau pengadilan atau Kementerian Koperasi dan UKM;
  2. Dokumen pimpinan (penanggung jawab) perusahaan, berupa rekaman tanda pengenal pemohon (KTP atau paspor).
Jika pemohon tidak dapat mengajukan sendiri permohonannya, ia dapat menguasakan kepada pihak lain dengan menyertakan surat kuasa resmi. Surat kuasa harus bermaterai cukup dan dilengkapi identitas diri yang jelas dari penerima kuasa.

Setelah formulir Permohonan Hak Akses diisi dengan baik dan benar (dan telah ditandatangani di atas materai yang cukup), berkas permohonan (yang dilengkap dokumen yang diperlukan) langsung disampaikan kepada BKPM atau instansi penanaman modal provinsi atau kabupaten/kota yang dimaksud. Dalam waktu 2 (dua) jam setelah berkas diterima dengan benar dan lengkap, hak akses akan diberikan oleh petugas PTSP disertai pemberian akun investor.

Penanam modal wajib mengganti kode akses dalam waktu 1 (satu) hari setelah hak akses diberikan. Ini agar kode akses yang dimilikinya tidak diketahui pihak lain yang tidak berkepentingan. Jika dalam waktu sehari penanam modal tidak mengganti kode aksesnya, SPIPISE akan menghapus hak akses tersebut secara otomatis.

Jika ingin mengalihkan hak akses ke instansi penanaman modal daerah lainnya, investor dapat mengajukan perubahan secara langsung ke instansi yang menerbitkan hak akses tersebut.

HIMPUNAN PERATURAN PENANAMAN MODAL

HIMPUNAN PERATURAN PENANAMAN MODAL


Di bidang penanaman modal, hierarki peraturan penanaman modal sudah dikeluarkan mulai dari tingkat legislatif maupun eksekutif. Di tingkat eksekutif tingkatannya mulai dari pemerintah pusat maupun daerah.

Di tingkat pusat, mulai dari presiden sampai tingkat menteri dan yang setingkat (seperti kepala lembaga pemerintahan non-departemen) juga telah banyak mengeluarkan aturan tentang investasi. Sementara di tingkat pemerintah daerah, peraturan tentang penanaman modal yang dikeluarkan mulai dari pemerintahan daerah tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota bahkan sampai tingkat di bawahnya.

A. UNDANG-UNDANG

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan; (lihat)
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan; (download)
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; (download)
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; (download dan penjelasannya)
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; (download dan penjelasannya)
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan; (download)
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal; (download)
  8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang; (download)
  9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas; (download)
  10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik; (download)
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; (download)
  12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; (download)
  13. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan; (download dan penjelasannya)
  14. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; (download)
  15. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; (download)
  16. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara; (download)
  17. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; (download)
B. PERATURAN PEMERINTAH
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan; (download)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; (download)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; (download)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pemerintah Daerah; (download)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Informasi Laporan Pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat; ( dan penjelasannya)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu; ( dan penjelasannya)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; (download dan penjelasan)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah; (download)
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Pemerintahan Daerah; (download)
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah; (download)
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Daerah-Daerah Tertentu; (download dan lampiran 1 dan lampiran 2)
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Kawasan Industri; (download)
C. KEPUTUSAN PRESIDEN
  1. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang; (download)
  2. Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 Tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing; (download)
D. PERATURAN PRESIDEN
  1. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 Tentang Kriteria Dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;
  2. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;
  3. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;
  4. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal; (download)
  5. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal; (download)
  6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; (download)
C. PERATURAN/KEPUTUSAN MENTERI DAN YANG SETINGKAT
  1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah; (download)
  3. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  4. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4/P/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal; (download)
  6. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal; (download)
  7. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal; (download)
  8. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; (download)
  9. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Sistem Pelayanan Informasi Dan Perizinan Investasi Secara Elektronik; (download)
  10. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; (download)
  11. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2012 (download)FitriWeningtyas&GitaIndrawanti

Minggu, 11 Maret 2012

PERATURAN TERKAIT PTSP (PELAYANAN TERPADU SATU PINTU




Himpunan peraturan yang terkait dengan keberadaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu:
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (download) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (download);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (download);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (download);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (download) (download lampiran);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (download);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (download);
  7. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal (download);
  8. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 (download);
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (download);
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah (download);
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah (download);
  12. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal (download);
  13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal (download);
  14. Peraturan Kepala Badabn Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (download) Sebagaimana Telah Diperbarui dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2010 (download);
  15. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik -SPIPISE- (download);
  16. Surat Edara Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 570/3727A/Sj, Nomor SE/08/M.PAN-RB/9/2010, Nomor 12 Tahun 2010 Tahun 2010 tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di Daerah (download);
  17. Surat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 464/A.1/2010 Tahun 2010 tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (download);
  18. Surat Edaran Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal Di Daerah (download);
  19. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, Dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman  Modal (download)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...