Selasa, 27 Desember 2011

Hukuman Mati di Berbagai Negara, Bagaimana di Indonesia?

Jakarta - Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Gories Mere geram karena kurun dua tahun terakhir tidak ada gembong narkoba yang dihukum mati. Dia menuding LSM dan negara barat yang menghalangi jatuhnya hukuman mati tersebut.

"Sejak lahirnya UU ini, justru belum pernah ada vonis hukuman terberat yaitu hukuman mati. Hal ini karena ada tekanaan dari LSM dan beberapa negara Eropa yang meminta UU tersebut dicabut. Tapi masih kita bicarakan di dalam karena di Amerika pun hukuman masih ada hukuman mati," kata Ketua BNN, Komjen Gories Mere dalam jumpa pers di kantor BNN Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa, (27/12/2011).

Menurut catatan organisasi internasional Amnesty International yang dilansir di deathpenaltyinfo.org yang dikutip redaksi, berikut pelaksanaan hukuman mati di berbagai belahan dunia:

1. China
Sedikitnya 1000 orang mendapat hukum mati sepanjang 2010.

2. Iran
Sedikitnya 252 orang dihukum mati kurun 2010.

3. Korea Utara
Sedikitnya 60 orang mengakhiri hidupnya sepanjang 2010.

4. Yaman
Sedikitnya 53 orang dihukum di depan algojo sepanjang 2010.

5. Amerika Serikat (AS)
Kurun 2010, sebanyak 46 terpidana dieksekusi mati. Eksekusi hukuman mati tersebut tercatat berbagai negara bagian yaitu di Texas sebanyak 17 orang, Ohio sebanyak 8 orang, Alabama sebanyak 5 orang, Mississippi, Oklahoma, Virginia masing-masing sebanyak 3 orang, Georgia sebanyak dua orang, Arizona, Florida, Louisiana, Utah dan Washington sebanyak 1 orang.

6. Arab Saudi
Sedikitnya 27 orang mengakhiri hidupnya di ujung pedang algojo sepanjang 2010.

7. Libia
Sedikitnya 18 orang mengakhiri hidupnya di ujung pedang algojo.

8. Suriah
Sedikitnya 17 orang mendapat hukum mati sepanjang 2010.

9. Bangladesh
Sedikitnya 9 orang mendapat hukum mati sepanjang 2010.

10. Somalia
Sedikitnya 8 orang mendapat hukum mati sepanjang 2010. Berturut-turut setelah itu, Palestina sebanyak 5 orang, Sudan 6 orang, Mesir 4 orang, Jepang 2 orang dan Malaysia 1 orang. Hingga hari ini sedikitnya 67 negara masih menerapkah hukuman mati tersebut.

Menurut ahli hukum pidana dan HAM, Suparman Marzuki, di Indonesia hukuman mati masih dibutuhkan. Dengan asumsi bukan untuk memberikan efek jera/ balas dendam tetapi untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Hukuman mati masih dibutuhkan karena untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Bagaimana jika ada orang dibunuh dengan kejam, umpamanya, lalu pelaku tidak di berikan hukuman yang setimpal,? Disini masih dibutuhkan hukuman mati untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat," kata Suparman beberapa waktu lalu.

Minggu, 25 Desember 2011

Pengertian Definisi Manajemen Menurut Para Ahli

Setiap perusahaan, negara atau rumah tangga mmeiliki manajemen sendiri. Manajemen adalah sistem yang berfungsi untuk mengelola sesuatu. Namun secara definisinya para ahli memiliki pengertian sendiri, yaitu:

1. Menurut Dr. SP. Siagian dalam buku “Filsafat Administrasi” Management dapat didefinisikan sebagai kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh suatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui oranglain.

2. Menurut Prof. Dr. H. Arifin Abdulrachman dalam buku “Kerangka Pokok-Pokok Management” diartikan sebagai

· kegiatan-kegiatan/aktivitas-aktivitas,

· proses, yakni kegiatan dalam rentetan urutan-urutan,

· insitut/orang-orang yang melakukan kegiatan atau proses kegiatan.

3. Menurut Ordway Tead yang disadur oleh Drs. HE. Rosyidi dalam buku “Organisasi dan Management “ mendefinisikan proses dan kegiatan pelaksanaan usaha memimpin dan menunjukkan arah penyelenggaraan tugas suatu organisasi di dalam mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan.

4. Menurut Marry Parker Follet, manajemen adalah sebagai seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui oranglain.

5. Menurut James A.F. Stonner manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang ditetapkan.

6. Menurut Drs. Oey Liang Lee manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

7. Menurut R. Terry Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.

8. Menurut Lawrence A. Appley, Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.

9. Menurut Horold Koontz dan Cyril O’donnel manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.

Kamis, 15 Desember 2011

Menhan Meninjau Pembuatan Kapal Cepat Rudal Trimaran di Banyuwangi


Banyuwangi, DMC - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro meninjau PT. Lundin Industry Invest, yaitu salah satu perusahaan swasta nasional yang memproduksi kapal patroli cepat yang berada di Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam kunjungan tersebut Menhan didampingi Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono dan Kasal Laksamana TNI Soeparno meninjau pembuatan Kapal Cepat Rudal (KCR) Trimaran pesanan TNI AL.

Kunjungan dilaksanakan usai meninjau latihan Latihan Kesenjataan Terpadu (Latsendu) dan menghadiri acara serah terima Tank Amfibi BMP-3F di Situbondo, Banyuwangi, Sabtu (11/12). Selain Panglima dan Kasal, turut pula Sekjen Kemhan Marsdya TNI Eris Herryanto S.IP, MA, dan sejumlah pejabat di jajaran Kemhan, Mabes TNI dan Mabes AL..

Dalam peninjauannya, Menhan dan rombongan diterima Pimpinan PT. Lundin Industry Invest John Ivar Allan Lundin dan jajaran stafnya. Dengan dipandu oleh John Ivar Allan Lundin, Menhan dan Panglima TNI secara langsung meninjau proses pembuatan KCR Trimaran, Sea Raider, Combat Boat pesanan TNI AL.

Ditanya wartawan usai peninjauan, Menhan mengatakan pengadaan KCR Trimaran ke PT. Lundin Industry Invest ini adalah pengadaan untuk yang pertama kali, untuk itu masih diujicoba kemampunannya. Menurut Menhan, apabila dalam pengujian ini berhasil dengan baik maka selanjutnya kedepan Kemhan berkeinginan untuk mengembangkannya lebih lanjut.

Sementara itu Kasal juga mengatakan, TNI AL membutuhkan beberapa kapal jenis KCR Trimaran ini, namun untuk tahap pertama terlebih dahulu akan dilakukan uji coba untuk mengetahui bagaimana manfaat, kelebihan dan kekurangannya. “Karena pengadaan kapal Trimaran ini baru kali ini, oleh karena itu perlu kajian lebih lanjut setelah kapal ini dipakai nanti”, ungkapnya.

KCR Trimaran yang mulai dibuat awal 2010 itu memiliki ukuran panjang 63 meter dan lebar 15 meter. KCR Trimaran memiliki kapasitas 31 orang dan satu tim pasukan khusus. Kapal dijadwalkan selesai pada bulan Desember 2010 untuk memperkuat Alutsista TNI AL dalam rangka mendukung pertahanan dan keamanan laut Indonesia.

Kapal senilai Rp 250 miliar itu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penambahan kapal ini sebagai bagian dari percepatan alat-alat pertahanan TNI dengan melibatkan perusahaan di dalam negeri, baik milik pemerintah dan perusahaan swasta nasional.

Sedangkan PT. Lundin Industry Invest pembuat KCR Trimaran merupakan perusahaan yang telah berdiri di Banyuwangi sejak tahun 2004 dan telah memproduksi 72 unit kapal untuk militer, SAR dan kapal pesiar. Selain melayani TNI AL, berbagai produksinya diekspor ke Australia, Brunei, Thailand, dan Malasyia.

Lundin X3K Trimaran



Selasa, 20 Desember 2011. Banyuwangi (ANTARA News) - Indonesia segera memiliki satu kapal perang canggih berpeluru kendali "Trimaran" yang merupakan produk dalam negeri.

"Kapal ini terbuat dari serat karbon, dengan kecepatan 35 knot dan dipersenjatai peluru kendali yang memiliki jarak tembak 120 kilometer," kata Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin usai meninjau industri kapal dalam negeri PT Lundin Industry Invest di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa.

Ia mengatakan, dalam lima bulan mendatang kapal perang canggih yang merupakan prototipe itu langsung bisa dioperasionalkan memperkuat jajaran armada tempur TNI Angkatan Laut.

"TNI Angkatan Laut memesan empat unit kapal, dan dalam lima bulan mendatang sudah jadi satu kapal perang `Trimaran`, sedangkan tiga unit lainnya akan segera dibangun secara bertahap hingga 2014," kata Sjafrie menambahkan.

Satu unit kapal "Trimaran" dihargai sekitar Rp114 miliar yang diambil dari APBN 2011.

"Jika proyek pengadaan ini berhasil maka ini merupakan sejarah bagi Indonesia karena telah berhasil membuat kapal perang dengan komposit serat karbon, dan ini akan dipatenkan dan diekspor ke luar negeri," kata Sjafrie.

Direktur PT Lundin Industry Invest, John Lundin, mengatakan pihaknya telah melakukan ujicoba terhadap kapal dengan panjang sekitar 62,52meter tersebut.

"Ini merupakan kapal `Trimaran` pertama yang dibuat dari serat karbon. Amerika pernah membuat kapal sejenis dengan panjang 120 meter namun dari bahan alumunium atau baja.

Komposit serat karbon juga telah digunakan untuk pembuatan pesawat airbus Boeing-777 dan mobil formula 1. Ketahanannya 20 kali lebih kuat dibandingkan baja.

Kapal cepat berpeluru kendali itu memiliki panjang keseluruhan 62,53 meter, panjang "water line", 50,77 meter panjang "water draft" 1,17 meter, bobot mati 53,1 GT, kecepatan maksimum 30 knot, kecepatan jelajah 16 knot, dengan mesin utama 4X marine engines MAN nominal 1.800 PK.
(T.R018/I007)



Minggu, 04 Desember 2011

Kumpulan Undang-Undang


Alhamdulillah, walaupun belum seberapa yang dapat saya persembahkan mengenai kumpulan Undang-Undang, semoga dapat membantu kawan-kawan yang sedang mencari atau ingin mendownload Undang-Undang di website ini.


Bagi kawan-kawan yang ingin mencari atau melengkapi Undang-Undang untuk di Upload di website ini, silakan ditunggu masukannya !!!


Terima kasih kepada kawan kami Sdri. Noviyanti yang telah berbaik hati memberikan sebagian dokumennya untuk di Upload di website ini.

Download Kumpulan Undang-Undang :
Reff Undang Undang

Jumat, 02 Desember 2011

Detasemen Anti Anarkis (Protap Tentang Penanggulangan Anarki)



Kepolisian RI tengah mempersiapkan Detasemen Anti Anarkis untuk menanggulangi aksi anarkis yang akhir-akhir ini terjadi di berbagai daerah seperti penyerangan di Cikeusik, Banten, maupun kerusuhan di Temanggung, Jawa Tengah.

Kita akan bentuk Detasemen Anti Anarkis. Saya kira itu jawaban untuk menyelesaikan masalah Temanggung dan Cikeusik, ucap Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo seusai acara serah terima jabatan Wakil Kepala Polri di Mabes Polri, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan, Detasemen itu akan berada di setiap Polda.

Saat ini, pihaknya tengah melatih para personil yang diambil dari Brimob, Samapta, maupun Dalmas. Mereka dilatih khusus untuk mengatasi aksi anarkis.Boy menjelaskan, prosedur kerja Detasemen Anti Anarkis berbeda dengan prosedur kerja penanganan unjuk rasa.

Personil akan dilengkapi senjata mulai dari gas air mata hingga senjata api. Jika dinilai perlu, kata Boy, tim menjalankan Protap Nomor : 01 / X / 2010, tentang Penanggulangan Anarki yang mengatur tembak ditempat.

Siapa yang menilai perlu diterjunkan pasukan Anti Anarkis? Boy mengatakan, Kepala Polres dan Kepala Polda diberi kewenangan untuk menilai perlu tidaknya penerjunan pasukan berdasar situasi di lapangan.

Mabes polri tetap memantau perkembangan dilapangan. Apabila Mabes Polri menilai perlu diterjunkan tim, maka bisa saja itu diterjunkan.

Download Protap in Pdf 
Skripsi Hukum Tentang Penanggulangan Massa Anarkis
 

Presiden Keluarkan Inpres Untuk Memberantas Korupsi

Presiden Keluarkan Inpres Untuk Memberantas Korupsi

Pemerintah mengeluarkan Intruksi Presiden ( Inpres ) Nomor : IX / 2011 tentan Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Hal itu diaakan Wapres Boediono usai rapat mengenai Inpres Nomor I/2011 tentang Penyelesaian Kasus-kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak di Kantornya, Istana Wapres, Jakarta, Jumat (13/5). Rapat Inpres ini dihadiri oleh sejumlah menteri, yakni Menteri Keuangan Agus Martowardjo, Kepala Bapenas Armida Alisyahbana, Jaksa Agung Basrief Arief, Direktur Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Brigjen Pol Ike Edwin, dan Irjen Imigrasi Kemenkum HAM, Syam L Tobing.

Lebih lanjut dijelaskannya, Inpres tersebut berupa 102 rencana aksi yang menitikberatkan pencegahan tindak korupsi.

"Saya ingin menyampaikan bahwa kemarin Presiden mengeluarkan Inpres Nomor : IX/2011, tertanggal 12 Mei tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Menurut wapres, Inpres Nomor : IX/2011 lebih ditujukan kepada 4 instansi, yakni Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Diakuinya, Inpres Nomor : IX/2011 lebih menitikberatkan upaya pencegahan. Sebab ada 102 rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh instansi-instansi hukum.

"Inpres ini upaya yang lebih banyak pencegahan. Dalam arti, korupsi itu ada awalnya. Awal itu yang kita lihat dalam Inpres ini. Karena itu Inpres ini isinya lebih banyak kepada langkah-langkah yang strategis dalam pemberantasan korupsi dalam lingkup instansi hukum," terang Wapres yang mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini.

102 Rencana aksi ini fokus pada upaya transparansi anggaran di 4 instansi itu hingga pada proses perekrutan di instansi tersebut.

"Intinya adalah penataan tata kerja, transparansi, pengawasan, perbaikan prosedur dalam penyidikan, sampai pada proses rektrutmen," ujarnya..

Pelaksanaan rencana aksi ini akan terus diawasi oleh pemerintah. Presiden memberi wewenang kepada UKP4 ( Unit Kerja Bidang Pengawasan Dan Pengendalian Pembangunan ) untuk melakukan monitoring atas pelaksanaan 102 rencana aksi ini.

Hapus Terorisme Dengan Undang-Undang Intelijen

Hapus Terorisme Dengan Undang-Undang Intelijen

Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara, RUU Rahasia Negara dan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) mempunyai perbedaan dalam ruang lingkupnya, namun mempunyai isu yang sama jika dikaitkan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi yang menjamin hak asasi manusia dan akses publik.


RUU Intelijen Negara mempunyai semangat untuk memaksimalkan peran badan intelijen dalam upaya melakukan pencegahan untuk mengamankan negara, namun dalam praktik seringkali mempunyai semacam benturan-benturan dengan hak asasi manusia dan akses publik.


Begitu pun halnya dengan RUU Rahasia Negara, dapat berpengaruh cukup banyak terhadap badan intelijen, sehingga informasi yang bersifat publik yang ada padanya tertutup atau sangat sedikit dapat diakses oleh publik.


Maraknya aksi tindak pidana terorisme, seperti yang terjadi di Bali beberapa tahun lalu dan belum tuntasnya penangkapan tokoh-tokoh teroris yang selama ini dicari, semakin menguatkan pendapat bahwa badan intelijen di Indonesia kurang bertenaga.


Kurang bertenaganya badan intelijen, karena akibat terbatasnya kewenangan, sebab tidak memiliki kekuasaan untuk menangkap, memeriksa, dan menahan orang yang dicurigai merencanakan atau pun pelaku teror.


Hal ini jelas berbeda jika dibandingkan dengan pada masa dahulu, dimana pelaksanaan intelijen oleh Komando Pemulikan Keamanan dan Ketertiban(Kopkamtib) sangat kuat dengan kekuasaan menangkap, memeriksa dan menahan.


Perubahan rezim dan orientasi masalah nasional maupun regional memang mengubah cara pandang terhadap intelijen. Intelijen tidak lagi dianggap suatu lembaga yang begitu dengan mudah menyimpang dari hukum dan hak asasi manusia.


Intelijen harus selaras dengan prinsip prinsip negara demokrasi yang menjamin hak asasi manusia dan akses publik. Dalam kerangka inilah akuntabilitas terhadap publik dan hak publik harus terjamin.


Kendati demikian, kita tidak mau kembali kepada zaman Orde Baru. Tapi, kita pun juga tidak mau bila aksi terorisme menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat.


Oleh karena itu, kita berharap agar undang-undang intelijen agar cepat selesai dan menjadi pegangan untuk memberantas tindak kejahatan terorisme yang semakin lama semakin brutal.



Klik disini untuk melihat sumbernya


Undang-Undang Pemilu UU No. 10 Tahun 2008

Undang-Undang Pemilu UU No. 10 Tahun 2008

Pemilu adalah Pemilihan Umum yang bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil untuk memilih Wakil – Wakil Rakyat yang merupakan agenda rutin pokok pemerintah setiap Lima Tahun sekali dimana kita sebagai Warga Negara Indonesia wajib mengetahui Undang-Undang Pemilu, adapun undang-undang pemilu yaitu UU No. 10 Tahun 2008 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang akan di pergunakan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu tahun 2009, file ini terdiri dari 173 Halaman berisi dengan penjelasannya yang berbentuk dalam format Pdf.


Undang-Undang PKDRT UU No. 23 Tahun 2004

Undang-Undang PKDRT UU No. 23 Tahun 2004

Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asai manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus di hapus. Korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancama kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merandahkan derajat dan martabat kemanusiaan hal ini di atur dalam Undang- undang yaitu UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, file ini berisi dengan penjelasannya yang terdiri 32 Halaman format Pdf.


Undang-Undang Perlindungan Anak UU No. 23 Tahun 2002

Undang-Undang Perlindungan Anak UU No. 23 Tahun 2002

Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi, untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya, hal ini di atur dalam Undang- undang yaitu UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, file ini berbentuk Pdf


Undang-Undang Hak Asasi Manusia UU No. 39 Tahun 1999

Undang-Undang Hak Asasi Manusia UU No. 39 Tahun 1999

Sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh Pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Hak asasi manusian merupakan hak dasar yang paling kodrati melekat pada diri manusia bersifat universal dan langgeng oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu dengan manusia yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara hal ini di atur dalam Undang- undang yaitu UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, file ini berisi dengan penjelasannya yang terdiri 29 Halaman dalam bentuk format Pdf.


Undang-Undang Pemilu Presiden Dan Wapres UU No. 42 Tahun 2008

Undang-Undang Pemilu Presiden Dan Wapres UU No. 42 Tahun 2008

Pemilihan Umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis. Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara demokratis dan beradap melalui partisipasi rakyat seluas-luanya berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur Dan Adil. Hal ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.


Untuk mendownload Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden beserta Penjelasannya, file ini berbentuk Pdf, 152 Halaman dengan ukuran 492 Kb. Silahkan anda klik gambar dibawah ini.





Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden tersebut dijelaskan bahwa Dalam UUD 1945 menyatakan kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Salah satu wujudnya adalah penyelenggaraan Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Untuk menjamin pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas, memenuhi derajad kompetisi yang sehat, partisipatif, dan dapat dipertanggung jawabkan perlu dibentuk suatu Undang-Undang.

Undang-Undang POLRI UU No. 2 Tahun 2002

Undang-Undang POLRI UU No. 2 Tahun 2002

Keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, bahwa pemeliharaan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan Kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom dan pelayanan kepada masyarakat di lakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indionesia selaku alat negara yang di bantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia hal ini di atur dalam Undang- Undang yaitu UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, file ini berisi dengan penjelasannya yang terdiri 22 halaman format Pdf.


Undang-Undang Partai Politik UU No. 2 Tahun 2008

Undang-Undang Partai Politik UU No. 2 Tahun 2008

Kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia, upaya untuk mewujudkan kehidupan berbangsa yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta demokratis yang berdasarkan hukum. Partai politik merupakan sarana pertisipasi politik masyarakat dalam mengemban kehidupandemokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab. Hal ini diatur dalam Undang – Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.


Untuk mendownload Undang – Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik beserta Penjelasannya, file ini berbentuk Pdf dengan tebal 21 halaman dan ukuran 109 Kb.Silahkan Anda klik gambar dibawah ini.






Dalam Undang – Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dijelaskan bahwa dinamika dan perkembangan masyarakat yang mejemuk menuntut peningkatan peran, fungsi dan tanggung jawab Partai Politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai saran partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengemban kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dengan menjunjung tinggii kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Undang-Undang ITE UU No. 11 Tahun 2008

Undang-Undang ITE UU No. 11 Tahun 2008

Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan di bentuknya pengaturan mengenai pengelolalan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan sercara optional, merata dan menyebar keseluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Perkembangan informasi dan teknologi yang sedemikian pesat telah meyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perubahan hukum baru. Penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional. Pemanfaatan teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian.hal ini di atur dalam Undang- undang yaitu UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, file ini berisi dengan penjelasannya dalam format Pdf.



Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi, media dan komunikasi telah mengubah baik pelakuan masyarakat maupun peradaban manusian secara global. Perkembangan teknologi dan informasi telah menyebabka hubungan dunia menjadai tanpa batas dan menyebabkan perubahan ekonomi, sosial dan budaya secara signifikan berlangsung secara cepat. Teknologi informasi saat ini menjadai pedang bermata dua karena selain memberi konstribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Hukum dunai maya dan hukum mayantara lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sisitem komputer baik dalam lingkup lokal maupun global.

KUHP, KUHAP, KUHPerd

KUHP, KUHAP, KUHPerd

Hukum atau Ilmu Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas lainnya melalui lembaga atau institusi hukum,


Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional.


Hukum Perdata


Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan.


Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Harta Kekayaan
  • Hukum Benda
  • Hukum Perikatan
  • Hukum Waris


Hukum Pidana


Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.


Hukum Acara


Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan Hukum Pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk Hukum Perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim,tegaknya supremasi hukum itu harus dimulai dari penegak hukum itu sendiri. yang paling utama itu adalah bermula dari pejabat yang paling tingi yaitu mahkamah agung harus benar-benar melaksanakan hukum materil itu dengan tegas. baru akan terlaksana hukum yang sebenarnya dikalangan bawahannya


Untuk membuka file yang berformat Pdf tentunya kita harus membutuhkan aplikasi Adobe Reader ataupun sejenisnya.


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...